Terkendala Sengketa Lahan, Pembangunan Jalan Ring Road Sangatta Utara Dilanjutkan Tahun Depan

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kutim, Jimmy

Kutai Timur – Proyek pembangunan Jalan Ring Road Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan dilanjutkan di tahun 2023 mengingat saat ini masih terkendala pada proses penyelesaian pembebasan lahan.

Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim, Jimmy mengatakan proyek strategis yang diharapkan akan membantu memperlancar lalu lintas dan mengurangi kemacetan di wilayah tersebut masih diselimuti sengketa lahan.

Penyelesaian pembebasan lahan itu ditargetkan akan diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim pada tahun ini (2023). Kata dia, beberapa ruas jalan termasuk sisa lahan yang belum terbayar telah dianggarkan dalam APBD-P TA 2023.

Contoh termasuk di ruas Jalan Abdul Wahab Syahrani (Pendidikan) hingga Soekarno Hatta sepanjang 2,4 kilometer sementara masih dalam proses hukum, itu juga akan diselesaikan.

“Untuk pembayaran lahan itu sudah ada tinggal eksekusinya, dan semoga cepat terselesaikan. Karena itu aja (pembebasan lahan) yang belum ada kesepakatan kemarin. Sekarang sudah sepakat mereka mudah-mudahan bisa terwujud,” harapnya.

Dibeberkannya terkait pekerjaan jalan tersebut akan dilanjutkan di tahun 2024. Dikarenakan, pemerintah tidak akan melanjutkan pekerjaan itu jikalau masih terhambat dengan persolan pembebasan lahannya.

Pihaknya akan tetap mendorong pemerintah agar pembangunan tersebut cepat dirampungkan tanpa meninggalkan permasalahan sosial maupun hukum agar proses kebijakan publik dapat mengakomodir semua kebutuhan masyarakat.

“Saya kira pemerintah juga harus memperhatikan pendekatan-pendekatan hukum, dan pendekatan kekeluargaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terselesaikan pembebasan lahannya,” tuturnya.(Adv)

Pos terkait