Transformasi Informasi Publik: Sinergi PPID dan Dishub Kaltim dalam Meningkatkan Akses dan Kualitas Layanan

Foto: Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalimantan Timur Tahun 2023

Balikpapan – Dalam upaya meningkatkan layanan informasi publik di Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur aktif berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalimantan Timur Tahun 2023.

Acara prestisius ini diselenggarakan di Hotel Grand Jatra Balikpapan dan dihadiri oleh peserta dari berbagai Perangkat Daerah (PD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bacaan Lainnya

Fokus utama dari rapat koordinasi tersebut adalah tema “Meningkatkan Layanan Informasi Publik yang Berkualitas di Lingkungan PPID Pelaksana Provinsi Kalimantan Timur.”

Dalam keterangan resmi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan performa pelayanan informasi dan dokumentasi.

Rapat ini turut dihadiri oleh dua narasumber utama yang berkompeten dalam bidangnya, yakni Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana, dan Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Pusat, Fathul Ulum, S.H., M.H. Kedua narasumber ini memberikan wawasan penting terkait peningkatan akses masyarakat terhadap informasi berkualitas, sejalan dengan semangat undang-undang KIP.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut untuk meningkatkan performa pelayanan informasi dan dokumentasi.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan informasi dan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim. Tujuannya adalah mempertahankan posisi informatif keterbukaan informasi sesuai dengan undang-undang KIP agar dapat terlaksana dengan baik.” jelasnya

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan akan tercapai sinergi yang lebih baik antara berbagai instansi terkait dalam mendukung peningkatan kualitas layanan informasi publik di Kalimantan Timur. Akses yang lebih mudah dan cepat terhadap informasi yang akurat menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Ini adalah langkah penting untuk memastikan akses masyarakat terhadap informasi yang berkualitas, sesuai dengan semangat undang-undang KIP,” tambahnya. (Adv/Dishub Kaltim)

Pos terkait