Tujuh Desa Persiapan di Tenggarong Bergerak Menuju Status Definitif

Tujuh desa persiapan di Tenggarong bergerak Menuju Status Definitif dengan dukungan DPMD Kukar, wujudkan desa resmi dan permanen.
Tujuh desa persiapan di Tenggarong bergerak Menuju Status Definitif dengan dukungan DPMD Kukar, wujudkan desa resmi dan permanen.

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) giat mempercepat langkah Menuju Status Definitif untuk tujuh desa persiapan di wilayah Tenggarong. Proses ini memasuki tahap krusial, yakni penyusunan Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD Kukar sebagai landasan hukum pembentukan desa baru yang resmi dan permanen.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa proses Menuju Status Definitif menunjukkan progres menggembirakan. “Dari tujuh desa persiapan yang dibentuk pada 2024, hanya Desa Sepatin yang masih menyelesaikan musyawarah batas wilayah. Desa lainnya sudah hampir rampung,” ujarnya dengan optimisme.

Bacaan Lainnya

Adapun tujuh desa persiapan tersebut meliputi Tanjung Rukan (pemekaran dari Sepatin), Jembayan Ilir (dari Jembayan), Luwaduri Seberang (dari Luwaduri Ulu), Kemeng Janggut Ulu (dari Kembang Janggut), Sungai Payang Ilir (dari Sungai Payang), Badak Makmur (dari Muara Badak Ulu), dan Sumber Rejo (dari Bangun Rejo). Setiap desa tengah bekerja keras memenuhi syarat administratif dan teknis.

Arianto menjelaskan bahwa Menuju Status Definitif bukanlah proses sederhana. “Kami harus memastikan semua dokumen, termasuk peta batas wilayah, lengkap dan bebas dari tumpang tindih. Persetujuan gubernur dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri menjadi syarat mutlak,” tegasnya. Untuk itu, koordinasi ketat dengan desa induk, kepala desa persiapan, dan tokoh masyarakat terus diperkuat.

Lebih lanjut, DPMD Kukar secara aktif memantau perkembangan melalui laporan semester dari setiap desa persiapan. Laporan ini mengevaluasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan partisipasi warga. “Kami tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga mendampingi langsung agar proses berjalan lancar,” tambah Arianto.

Dengan kerja sama semua pihak, Arianto yakin status definitif bisa tercapai lebih cepat dari batas waktu tiga tahun. “Jika dokumen lengkap dan tidak ada kendala di lapangan, desa-desa ini bisa segera resmi. Kami siap memfasilitasi penuh,” tutupnya dengan penuh semangat.

Pos terkait