Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Viktor Yuan, menegaskan urgensi pembentukan peraturan daerah khusus mengenai pengelolaan dan pengembangan pariwisata di Samarinda. Inisiatif ini muncul sebagai antisipasi penurunan pendapatan daerah dari sektor tambang yang diproyeksikan akan berakhir pada 2026.
Selama ini, Kota Samarinda belum memiliki regulasi komprehensif yang mengatur sektor pariwisata secara spesifik. Viktor menyoroti pentingnya mempersiapkan sektor pariwisata sebagai tulang punggung ekonomi baru untuk menggantikan ketergantungan pada industri pertambangan yang selama ini menjadi andalan.
“Kami mengundang enam dinas yang berkaitan langsung dengan pariwisata. Yaitu Dispora, Disporapar, Dinas Perhubungan, PUPR, Perkim, hingga bidang hukum untuk menggali masukan dalam penyusunan perda ini,” kata Viktor Yuan diwawancara di Kantor DPRD Samarinda pada Rabu (7/5/2025).
Pansus II DPRD Samarinda saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait untuk menyusun pondasi hukum yang kuat bagi pengembangan pariwisata di Samarinda. Koordinasi lintas instansi ini bertujuan memastikan semua aspek pengembangan pariwisata dapat terakomodasi secara komprehensif dalam perda yang sedang disusun.
Perda yang direncanakan akan mencakup beberapa aspek penting seperti pengembangan infrastruktur pendukung pariwisata, penguatan kelembagaan, dan pengaturan penataan ruang untuk kawasan wisata. Viktor menilai ketiga aspek tersebut menjadi pilar penting dalam membangun ekosistem pariwisata yang berkelanjutan.
Strategi pengembangan sumber daya manusia pelaku wisata juga menjadi perhatian khusus dalam penyusunan perda tersebut. Menurut Viktor, pengembangan SDM menjadi kunci untuk memastikan sektor pariwisata Samarinda dapat berdaya saing dan memberikan pelayanan berkualitas.
Penyediaan lahan dan penataan ruang untuk kawasan pariwisata juga menjadi fokus dalam perda yang sedang digodok. Aspek ini dinilai krusial untuk memastikan pembangunan sektor pariwisata dapat berjalan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Ketika tambang tak lagi menjadi andalan, pariwisata harus siap jadi tulang punggung baru ekonomi Samarinda. Untuk itu, kami ingin perda ini benar-benar menjadi dasar hukum yang kuat dan visioner,” pungkas Viktor. (yg/ adv)