Samarinda – Menjelang Hari Raya, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan menjadi perhatian utama. Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah tentang THR 2024, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menghimbau seluruh perusahaan di Samarinda untuk mematuhi aturan tersebut.
“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja,” tegas Deni, Jumat (22/3/2024).
Deni mengingatkan bahwa keterlambatan pemberian THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang tidak dibayarkan.
Ia berharap perusahaan di Samarinda dapat mempersiapkan THR sedini mungkin dan tidak menunda pembayarannya hingga H-7 lebaran.
“Jangan sampai terjadi PHK di saat THR sedang dibayarkan,” imbuhnya.
Pemberian THR merupakan hak bagi para pekerja dan diharapkan dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya.
Ketaatan perusahaan terhadap aturan ini akan menciptakan hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja. (Adv/DPRD Kota Samarinda)