Tenggarong – Bayangkan sebuah desa yang harmonis tanpa sengketa batas wilayah! Itulah semangat yang digaungkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui upaya fasilitasi Penentuan Batas Desa. Langkah ini menjadi kunci untuk memastikan administrasi desa berjalan mulus dan mencegah konflik antarwarga, sekaligus membuka jalan menuju Peraturan Bupati yang jelas dan sah.
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, dengan penuh semangat menjelaskan betapa vitalnya proses ini. “Kami berkomitmen memfasilitasi Penentuan Batas Desa agar tidak ada lagi kebingungan administrasi. Ini langkah awal untuk menciptakan kejelasan wilayah yang nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati,” ungkapnya pada Kamis (14/8/2025). Menurutnya, kejelasan batas desa bukan hanya soal peta, tetapi juga tentang menjaga kerukunan antarwarga.
Salah satu aksi nyata dilakukan di Kecamatan Marangkayu pada Selasa (5/8/2025). Saat itu, DPMD Kukar aktif mendampingi proses Penentuan Batas Desa antara Desa Perangkat Baru dan Desa Perangkat Selatan. Meski peta kabupaten sudah ada, Poino mengungkapkan bahwa perbedaan pemahaman masih muncul di lapangan. “Ternyata, ada wilayah yang dihuni warga Desa Perangkat Selatan, tetapi di peta masuk ke Desa Perangkat Baru. Inilah yang kami coba selesaikan bersama,” jelasnya dengan nada optimistis.
Pertemuan di Marangkayu dihadiri oleh Kepala Desa Perangkat Selatan, sementara Kepala Desa Perangkat Baru berhalangan hadir karena sedang menunaikan ibadah umrah. Akibatnya, proses sementara tertunda hingga klarifikasi lanjutan di tingkat kecamatan selesai. “Kami akan bawa hasil diskusi ini ke tingkat kabupaten agar kedua desa mencapai kesepakatan yang adil dan transparan,” tambah Poino, menegaskan pentingnya kolaborasi.
Langkah berikutnya setelah kesepakatan tercapai adalah penegasan tapak batas langsung di lapangan. Proses ini, kata Poino, akan menghasilkan berita acara yang menjadi dasar kuat untuk penyusunan Peraturan Bupati. “Bayangkan, dengan tapak batas yang jelas, kita bisa hindari sengketa di masa depan. Berita acara ini akan menjadi fondasi regulasi yang sah,” ujarnya, mengajak warga untuk mendukung proses ini.
Poino juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif. “Proses Penentuan Batas Desa ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Mari kita wujudkan desa yang rukun dan teratur!” serunya, meninggalkan pesan inspiratif yang menggugah. Dengan langkah ini, Kukar semakin dekat menuju tata kelola desa yang harmonis dan terorganisir.