BONTANG – Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Sumardi, mengingatkan risiko yang bisa muncul apabila proyek pembangunan tetap dijalankan sementara dokumen persyaratan belum dinyatakan lengkap.
Ia menilai proyek Rumah Sakit (RS) tipe D seharusnya dipastikan aman secara administrasi sebelum pengerjaan fisik dilakukan.
“Masalah seperti ini harusnya diurus dulu supaya clear sebelum diadakan pengerjaan,” katanya, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Sumardi, proyek pembangunan pemerintah kerap menghadapi kendala di tengah jalan akibat tahapan administrasi yang belum selesai sejak awal.
Ia menekankan bahwa dokumen Andalalin maupun UKL-UPL bukan sekadar pelengkap, melainkan syarat utama dalam proses pembangunan fasilitas publik.
Selain berkaitan dengan lingkungan, dokumen tersebut juga menjadi dasar legalitas proyek agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jangan dilaksanakan dulu kalau syaratnya belum lengkap, nanti justru tambah masalah,” ujarnya.
Sumardi menyebut pembangunan RS tipe D melibatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), sehingga koordinasi antarinstansi dinilai penting agar seluruh persyaratan dapat segera dituntaskan.
DPRD pun berharap proyek tersebut tetap bisa berjalan setelah seluruh dokumen pendukung dinyatakan lengkap. (ADV/Mrh)







