GMNI Soroti Dugaan Penyerobotan Tanah Warga Trans Hero oleh Bupati Halut

Ketua Bidang DPP GMNI, Yohanis Giat Purnomo

JAKARTA – Ketua Bidang DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Yohanis Giat Purnomo, mengecam dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, terkait klaim sepihak atas tanah masyarakat transmigrasi di Desa Trans Hero, Kecamatan Tobelo Barat, Halmahera Utara.

Tanah seluas kurang lebih 12 hektare yang menjadi hak bagi 24 kepala keluarga (KK) tersebut merupakan lahan transmigrasi yang diperuntukkan bagi warga untuk berkebun. Namun hingga saat ini, lahan tersebut diduga dikuasai secara pribadi oleh Piet Hein Babua, padahal secara legalitas sebanyak 12 KK di antaranya telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

Bacaan Lainnya

Menurut Yohanis Giat Purnomo, penguasaan lahan bersertifikat milik rakyat oleh pejabat publik merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Fakta bahwa warga telah memiliki sertifikat, namun fisik tanah masih dikuasai oleh bupati menunjukkan adanya indikasi kuat praktik penindasan terhadap kaum Marhaen.

“Praktik perampasan ruang hidup seperti ini tidak bisa ditoleransi. Legalitas sertifikat adalah kedaulatan warga atas tanahnya. Jika seorang kepala daerah justru menjadi pihak yang menguasai hak rakyat tanpa dasar hukum, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat undang-undang,” tegas Yohanis.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap remeh. Yohanis meminta aparat penegak hukum dan pemerintah pusat untuk melihat penderitaan 24 KK di Trans Hero yang kehilangan akses terhadap lahan garapan mereka.

“Keberadaan warga transmigrasi di Trans Hero seharusnya dilindungi dan difasilitasi akses ekonominya oleh pemerintah daerah, bukan justru lahannya diambil alih. Kami di DPP GMNI tidak akan membiarkan rakyat berjuang sendirian melawan tembok kekuasaan di daerah,” lanjutnya.

Secara organisasi, DPP GMNI dalam waktu dekat akan melakukan langkah advokasi kepada aparat penegak hukum dan pemerintah pusat terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut. Mereka meminta agar Bupati Halmahera Utara dipanggil dan diperiksa terkait konflik agraria ini.

Pos terkait