Dispora Kaltim Menggelar Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi untuk Mendorong Aktivitas Generasi Muda

Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dispora Kaltim, Rasman

Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim saat ini tengah mengadakan Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi dengan tujuan mendorong semangat dan keaktifan organisasi pemuda.

Rasman, Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dispora Kaltim, menjelaskan bahwa pemilihan ini bertujuan untuk membentuk generasi yang memiliki integritas dan kepemimpinan yang kuat.

Bacaan Lainnya

ā€œKita terus berupaya membina pemuda. Salah satunya, dengan menggelar Pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi untuk memantik organisasi pemuda terus aktif sehingga berkontrisbusi dalam pembangunan,ā€ ungkap Rasman (9/11/2023).

Pendaftaran Pemilihan Organisasi Berprestasi dibuka dari 3 hingga 20 November 2023, dengan tahap selanjutnya melibatkan seleksi administrasi dan program.

Rasman menjelaskan bahwa terdapat tahap verifikasi lapangan untuk memeriksa fakta pada tanggal 20-25 November, diikuti dengan finalisasi penjurian pada tanggal 25 November-4 Desember, dan pengumuman pemenang pada tanggal 2 Desember 2023.

ā€œItu ada kriterianya disebutkan dan akan menjadi syarat jika mengikuti pemilihan ini,ā€ jelasnya.

Sebagai informasi, kriteria yang berhak mengikuti pemilihan organisasi berprestasi tingkat Provinsi adalah:

1. Organisasi yang memiliki legalitas dibukti dengan akta notaris dan surat kwterangan terdaftar di kesbangpol
2. Tidak bersifat perorangan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan
3. Memiliki kepengurusan yang sah dibuktikan dengan SK satu tingkat di atasnya
4. Mencantumkan jumlah anggota organisasi yang dibuktikan minimul SK dalam kepengurusan
5. Memiliki sekretariat dengan domisili yang jelas
6. Wajib memiliki kelengkapan dokumen organisasi yang dibuktikan dengan NPWP organisasi, rekening bank atas nama organisasi
7. Memiliki dan melakukan program kerja yang berdampak pada masyarakat khusunya membantu permasalahan masyarakat yang berkaitan dengan usaha pencapaian priodesasi kepengurusan 2 tahun trakhir dibuktikan dengan dokumentasi dan laporan kegiatan.

Rasman menegaskan bahwa organisasi yang dikategorikan sebagai organisasi kepemudaan memiliki pengurus dengan rentang usia 16-30 tahun sesuai UU Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2009.

ā€œDiatas usia tersebut dianggap bukan organisasi pemuda lagi dan tidak bisa daftar juga kalau organisasi pemuda sayap partai politik tidak kami terima,ā€ pungkasnya. (Adv)

Pos terkait