DPRD Kutai Kartanegara dan Dinas Perhubungan Kaltim Bersinergi dalam Perubahan Peraturan Transportasi

Foto: Dishub Kaltim menjadi tuan rumah bagi kunjungan kerja Tim Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara serta Dinas Perhubungan setempat

Samarinda – Suatu kolaborasi antara Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dengan Tim Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara telah terjalin dalam sebuah kunjungan kerja yang bertujuan untuk merumuskan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penataan Penyelenggaraan Transportasi.

Pertemuan yang dipandu oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Bapak H. Ahmad Zulfiansyah, selaku Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, menegaskan bahwa kunjungan ini dirancang guna mendapatkan masukan yang krusial demi kesempurnaan Raperda yang sedang digodok.

Bacaan Lainnya

Perubahan rencana peraturan daerah ini mengutamakan upaya penyederhanaan pelayanan publik untuk masyarakat.

Diskusi yang berlangsung difokuskan pada aspek-aspek penting, terutama terkait lingkup kewenangan dan efektivitas koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kemitraan yang terbangun melalui pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan perubahan yang signifikan dalam efisiensi layanan transportasi, serta memastikan ketersediaan akses yang lebih mudah bagi masyarakat umum.

Pada akhir kunjungan, tercipta optimisme bahwa kolaborasi antara Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Kutai Kartanegara akan mendorong lahirnya perubahan peraturan yang lebih adaptif dan berpihak kepada kepentingan bersama, meningkatkan kualitas layanan transportasi, serta mewujudkan aksesibilitas yang lebih baik bagi masyarakat Kalimantan Timur. (Adv/Dishub Kaltim)

Pos terkait