Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mendesak pihak kepolisian untuk membuka secara terang benderang kasus kematian seorang wanita berinisial BM (56) di gudang Apotik Kimia Farma, Jalan Hidayatullah, Samarinda.
“Kasus ini harus dibuka secara terang benderang kepada publik, tidak boleh ada yang ditutupi,” kata Deni, Rabu (20/3/2024).
Deni mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam kasus ini.
“Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Jangan sampai ada opini yang menjerumuskan salah satu pihak,” tegasnya.
Deni meminta ruang untuk pihak kepolisian, keluarga korban, dan Kimia Farma untuk membuka fakta-fakta yang belum terungkap.
Dia juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Samarinda terkait kasus tersebut.
“Kejadian ini di Apotik Kimia Farma yang dikendalikan Dinkes. Kami akan koordinasikan dengan Dinkes untuk mengetahui lebih lanjut,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kota Samarinda)