Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan pentingnya merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau yang lebih dikenal dengan Omnibus Law, sebagai langkah krusial untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
Pernyataan ini disampaikan pada Kamis (16/5/2024), tepat setelah peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei lalu.
Omnibus Law, yang seharusnya menjadi instrumen untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi, justru banyak menimbulkan kontroversi dan protes dari kalangan buruh. Beberapa poin dalam undang-undang tersebut dinilai tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi buruh, bahkan berpotensi merugikan mereka dalam jangka panjang.
“Dalam suasana peringatan Hari Buruh Internasional, kami ingin memperkuat perhatian terhadap para buruh dan menyuarakan kepentingan mereka. Kami akan terus memberikan masukan kepada pemerintah untuk merevisi undang-undang tersebut,” ujarnya pada tanggal 16 Mei 2024.
Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif semua pihak, termasuk pemerintah daerah, dalam menyampaikan aspirasi buruh agar hak-hak mereka dapat diakui dan dihargai.
Menurutnya, kesejahteraan buruh bukan hanya masalah sosial, tetapi juga merupakan kunci penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di Indonesia.
Komisi IV DPRD Samarinda, yang dipimpinnya akan ikut serta dalam memberikan masukan kepada pemerintah untuk perbaikan regulasi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Ia mengajak semua pihak, termasuk buruh, pengusaha, dan pemerintah, untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik demi kesejahteraan bersama.
Upaya perbaikan regulasi ini harus mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan hak-hak dasar buruh, peningkatan upah minimum, hingga jaminan sosial yang memadai. Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa hak-hak buruh benar-benar dihormati dan dilindungi.
“Dengan adanya revisi UU Cipta Kerja, diharapkan akan tercipta perbaikan yang signifikan dalam kondisi dan kesejahteraan para buruh di Indonesia,” tandasnya.
Dengan semangat yang kuat, Deni Hakim Anwar dan Komisi IV DPRD Samarinda terus berjuang untuk membawa perubahan positif bagi buruh, memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berpihak pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak mereka. (Adv/DPRD Kota Samarinda)