Pemkab Kukar Teken Perjanjian Kerja Sama Perdagangan Karbon

Kutai Kartanegara -Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menandatangani perjanjian kerja sama terkait perdagangan karbon di sektor kehutanan dan kawasan gambut non-kawasan hutan yang berada di wilayah Kukar. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, bersama Direktur Utama PT Tirta Carbon Indonesia, Wisnu Tjandra, di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Selasa (6/5/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Edi menjelaskan bahwa gerakan menjaga kelestarian lahan gambut, yang dikenal sebagai bagian dari inisiatif Osu Global, telah dimulai sejak beberapa dekade lalu. Ia menyoroti bahwa pengelolaan lahan basah dan konversi lahan gambut mulai digalakkan secara serius setelah peristiwa kebakaran besar di Indonesia pada tahun 2015.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), selama periode 2015–2019, kebakaran lahan di Indonesia telah melanda sekitar 4,4 juta hektare, dan sekitar 50 persen di antaranya adalah lahan gambut. Sementara itu, luas lahan gambut di Kukar sendiri mencapai sekitar 110.094 hektare atau setara dengan 4,04 persen dari total wilayah kabupaten.

Kerja sama ini juga menjadi bentuk investasi baru di bidang perdagangan karbon, dengan fokus utama pada lima kecamatan yang memiliki lahan gambut, yaitu Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Wis, dan Muara Kaman.

 

ā€œKawasan yang dibentuk ini akan difokuskan pada upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan. Untuk itu kerjasama ini akan berjalan dengan baik jika, mulai dari jajaran pemerintahan Tingkat Kabupaten, Kecamatan, hingga kepala desa, untuk mengawal pelaksanaan investasi ini secara serius dan bisa berjalan dengan baik, karena investasi di sektor perdagangan karbon ini merupakan hal yang baru,ā€ ungkap Bupati Edi.

 

Ia juga menyampaikan harapannya agar masyarakat turut mendukung program ini, agar dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi kesejahteraan warga yang tinggal di sekitar kawasan gambut.

Pemkab Kukar sendiri telah menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan lahan rawa dan gambut melalui Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016. Dalam konteks global, peningkatan kesadaran terhadap perubahan iklim dan pengurangan emisi gas rumah kaca telah mendorong munculnya berbagai inisiatif pengelolaan lahan gambut dan mangrove yang kini menjadi bagian dari tren bisnis karbon.

Pemerintah pusat juga telah mengatur mekanisme perdagangan karbon melalui Permen LHK No. 7 Tahun 2021, yang kemudian diperkuat di tingkat daerah melalui Peraturan Bupati Kukar No. 17 Tahun 2025.

Melalui kemitraan ini, Pemkab Kukar berharap bisa berkontribusi dalam pelestarian dan restorasi lahan gambut, dengan pendekatan kolaboratif bersama berbagai pemangku kepentingan guna mencegah dan memitigasi kerusakan lingkungan.

 

ā€œSemoga dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, menjadi landasan awal Pemkab Kukar dalam turut serta mengurangi dampak emisi gas rumah kaca dan mengatasi perubahan iklim. Sehingga berdampak positif terhadap peningkatan investasi daerah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan,ā€ tambahnya.

 

Kegiatan penandatanganan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kukar, Kepala DPMPTSP Kukar, para camat, serta kepala desa dari wilayah yang memiliki lahan gambut.

Pos terkait