SAMARINDA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama perwakilan karyawan Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) pada Senin, 29 April 2025, berubah memanas.
Alih-alih membawa solusi, pihak manajemen RSHD justru hanya mengutus kuasa hukum, yang kemudian diminta keluar dari ruang rapat karena dianggap tidak mewakili kepentingan substansial dalam penyelesaian konflik ketenagakerjaan.
āKami undang manajemen, bukan pengacara. Ini bukan ranah pengadilan, melainkan upaya mencari solusi untuk para karyawan yang hak-haknya belum dipenuhi,ā tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra.
Dalam rapat itu, Komisi IV mengungkap sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan pihak rumah sakit. Mulai dari tidak adanya kontrak kerja tertulis bagi karyawan, pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan, hingga dugaan intimidasi terhadap pekerja yang menuntut haknya.
āKami menemukan bukti pemotongan iuran BPJS yang tidak dibayarkan. Ini jelas penggelapan, dan sudah masuk ranah pidana,ā ujar Andi Satya.
Ia menambahkan, beberapa karyawan bahkan tidak mendapatkan jam istirahat yang layak, serta ijazah mereka ditahan oleh pihak manajemen. Komisi IV memberi tenggat waktu hingga 7 Mei 2025 kepada RSHD untuk melunasi seluruh tunggakan gaji tanpa opsi pembayaran bertahap.
āKami juga meminta Dinas Tenaga Kerja untuk mengawasi langsung proses ini. Kalau tidak ada progres, kami akan bawa ini ke ranah hukum,ā tegasnya.
Hana, salah satu karyawan RSHD yang hadir dalam rapat, mengungkapkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya telah bekerja selama berbulan-bulan tanpa gaji. Komunikasi dengan manajemen pun buntu.
āEmpat bulan kami bekerja tanpa kepastian. Saat saya coba hubungi manajemen, malah diblokir,ā ucap Hana.
Ia juga menceritakan bahwa beberapa pegawai menerima surat peringatan hingga mengalami pemutusan hubungan kerja setelah menyuarakan tuntutan mereka. āYang aneh, surat SP bisa keluar cepat, tapi permintaan maaf soal gaji tak pernah ada,ā katanya lirih.
Meski kondisi berat, para tenaga kesehatan di RSHD disebut tetap memberikan pelayanan terbaik. Andi Satya pun mengapresiasi dedikasi mereka.
āIni luar biasa. Meski hak-haknya diabaikan, mereka tetap profesional. Tenaga kesehatan kita patut dihormati,ā pungkasnya.
Sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan peraturan ketenagakerjaan, penggelapan iuran dan ketiadaan kontrak kerja termasuk pelanggaran pidana yang dapat diproses secara hukum.