Koalisi Pers Kaltim Desak Penegakan Hukum Atas Dugaan  Intimidasi Empat Wartawan Saat Meliput Aksi 214

Situasi Aksi Demosntrasi Di Kantor Gubernur Kaltim (Ist)

Samarinda – Sejumlah jurnalis dilaporkan mengalami tindakan intimidasi dan penghalangan saat meliput aksi 214 di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Koalisi Pers Kalimantan Timur menilai insiden tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Peristiwa ini terjadi di dua titik dengan total empat korban. Di dalam area kantor gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM disebut mengalami tekanan saat bertugas. Telepon selulernya dirampas dan data liputan yang tersimpan di dalamnya dihapus tanpa persetujuan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, di luar kawasan kantor gubernur, tiga wartawan lainnya—Andi Asho dari TV One, Rama Sihotang dari Kaltim Post, serta Zulkifli Nurdin dari Vonis.id—mengaku sempat dicegah ketika hendak melakukan peliputan. Lokasi tersebut merupakan ruang publik yang seharusnya dapat diakses oleh jurnalis.

Koalisi Pers Kaltim menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, kerja jurnalistik dilindungi sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Ketua PWI Kalimantan Timur, Rahman, menyatakan bahwa intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, penghalangan kerja pers berdampak langsung pada terhambatnya arus informasi kepada publik.

“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio. Ia menilai segala bentuk tekanan terhadap jurnalis, termasuk perampasan alat kerja dan penghapusan data, merupakan pelanggaran serius. Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap wartawan telah diatur melalui standar yang ditetapkan Dewan Pers.

“Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ucapnya.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa kasus ini berpotensi masuk ranah pidana. Ia merujuk pada ketentuan dalam UU Pers yang menyebutkan bahwa pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi hukum.

“Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.

Ketua IJTI Kalimantan Timur, Priyo Puji, juga menilai insiden tersebut sebagai ancaman terhadap kebebasan pers di daerah. Ia menekankan pentingnya penghentian segala bentuk tindakan yang menghambat aktivitas jurnalistik.

Menanggapi kejadian ini, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain

  1. Mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.
  2. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan.
  3. Menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, termasuk pelarangan meliput di ruang publik yang seharusnya terbuka.
  4. Memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data dan jaminan tidak terulangnya kejadian serupa, sesuai dengan prinsip perlindungan kerja pers dalam UU Pers.

Koalisi menegaskan bahwa ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik. Mereka juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam kehidupan demokrasi.

Pos terkait