Kukar Dukung Pembentukan Wilayah IKN Lebih Cepat

Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung percepatan penetapan wilayah Ibu Kota Negara (IKN). Salah satu wujud dukungan ini adalah keterlibatan Pemkab Kukar dalam proses percepatan delineasi wilayah IKN yang mencakup 15 desa dan kelurahan yang terdampak pemekaran wilayah.

 

Bacaan Lainnya

ā€œPada prinsipnya kita sudah membuat peraturan terkait hal ini, bahwa unsur pemerintah Kukar mengikuti proses ini dan mendorong percepatan program Otorita IKN,ā€ kata Asisten III bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar Dafip Haryanto saat mengikuti Rakor penegasan batas delineasi IKN di Aula Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6/25).

 

Dalam Rakor tersebut, dibahas pula komitmen terhadap hasil kesepakatan sebelumnya terkait PIKN, termasuk pelaksanaan sosialisasi di tingkat kelurahan/desa serta kecamatan, hingga pembahasan batas wilayah delineasi.

Total terdapat 15 wilayah di Kukar yang masuk dalam delineasi IKN, dan saat ini tengah dilakukan proses penegasan batas di Kecamatan Loa Janan. Tiga wilayah di antaranya, yakni Desa Tani Harapan, Kelurahan Dondang, dan Kelurahan Teluk Dalam, mengalami pemekaran sehingga nama wilayah tersebut dapat digunakan oleh IKN.

 

ā€œUntuk Desa Batuah yang terpotong delineasi IKN 60 persen, IKN dapat menggunakan nama lain. Nama Desa Batuah tetap digunakan oleh Kabupaten Kukar dengan wilayah 40 persen yang terbagi,ā€ katanya.

 

Sementara itu, Kuswanto selaku Direktur Pengadilan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN (OIKN), menjelaskan bahwa kunjungannya bersama Pemkab Kukar ke Kecamatan Loa Janan bertujuan menegaskan batas wilayah yang terdampak delineasi IKN.

Menurutnya, ada satu desa/kelurahan yang wilayahnya terpotong dan delapan desa lainnya berada di luar batas delineasi, sehingga penamaannya tetap menjadi bagian dari wilayah Kukar. Delapan desa itu adalah: Bakungan, Loa Duri Ulu, Dpa Duri Ilir, Jonggon Desa, Sungai Payang, Tamapole, Jawa, Kelurahan dan Desa Muara Kembang.

 

ā€œUntuk tiga desa/kelurahan yang seluruh penduduknya berada di dalam delineasi IKN maka penamaan desa/kelurahannya dapat digunakan di IKN yaitu, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kelurahan Muara Jawa Pesisir dan Kelurahan Muara Jawa Tengah,ā€ sebutnya.

 

Hasil koordinasi menyatakan bahwa 15 desa dan kelurahan yang terdampak delineasi akan ditata kembali. Pemkab Kukar juga diminta untuk menyarankan penggabungan Kecamatan Muara Jawa (yang tersisa dua kelurahan di Kukar) ke Kecamatan Sanga Sanga, serta merevisi dan membentuk regulasi tentang batas wilayah dan penataan kecamatan di wilayah masing-masing.

Kegiatan ini ditutup dengan kunjungan ke batas wilayah Kukar dan IKN. Beberapa tokoh yang hadir antara lain Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto, Camat Loa Janan Heri Rusnadi, Kepala DPMD Kukar Arianto, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Tata Pemerintahan Setda Kukar Stepanus Tung Liah, Danramil Loa Janan Kapten Inf Bahri Yus Mulyanto, Kades Loa Janan, dan unsur pemerintah desa Muara Jawa.

Pos terkait