Laporan Kedua Tim Kuasa Hukum RSHD Resmi Diterima BK DPRD Kaltim Setelah Perbaikan Administrasi

FOTO : Anggota Komisi lll DPRD Kaltim, Subandi

Samarinda – Insiden pengusiran tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur tanggal 29 April 2025 kembali bergulir.

Setelah sempat terkendala administrasi, Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim akhirnya berhasil menyerahkan laporan resmi yang kini telah diterima oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim untuk ditindaklanjuti.

Bacaan Lainnya

Laporan ini ditujukan kepada dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim, yakni Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, dan Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, yang diduga melakukan tindakan tidak etis dengan mengusir tim kuasa hukum ketika membahas tunggakan gaji pegawai RSHD.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, membenarkan penerimaan laporan tersebut, sekaligus menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat kesalahan dalam prosedur pengajuan laporan.

ā€œMereka sudah menyerahkan laporan secara resmi, tetapi surat itu langsung ditujukan ke Ketua BK, yang tidak sesuai dengan tata cara. Kami telah menginformasikan hal ini kepada pelapor untuk memperbaiki administrasinya,ā€ ujar Subandi di Gedung E DPRD Kaltim, Senin, 19 Mei 2025.

Setelah mendapatkan arahan, tim kuasa hukum RSHD melakukan perbaikan administrasi dan mengirim ulang laporan dengan dokumen serta identitas yang lengkap sesuai ketentuan. Saat ini, BK tengah menunggu disposisi resmi dari pimpinan DPRD untuk memulai tahapan pemeriksaan.

ā€œSetelah disposisi kami terima, proses akan segera kami jalankan. Tahap awal biasanya adalah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan,ā€ jelas Subandi.

Ia menegaskan proses ini akan dijalankan secara objektif dan profesional, mengikuti aturan yang berlaku. BK akan terlebih dahulu mengundang pelapor, kemudian pihak yang dilaporkan dalam insiden tersebut.

Kasus ini telah menimbulkan reaksi keras dari kalangan advokat di Kaltim, yang menilai pengusiran tersebut sebagai pelanggaran profesi yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Subandi memahami betul kepekaan kasus ini karena menyangkut profesionalisme di lingkungan DPRD. Oleh karenanya, BK berkomitmen melaksanakan proses secara cermat namun tegas.

ā€œKami netral, tidak berpihak. Tugas kami adalah menjaga martabat DPRD, menegakkan kode etik, serta memastikan setiap laporan diproses sesuai aturan yang berlaku,ā€ tutup Subandi.(Adv)

Pos terkait