Samarinda– DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah mempercepat proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transportasi umum. Langkah ini diambil sebagai solusi jangka panjang mengatasi kemacetan yang kian parah di Kota Tepian.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa pertambahan jumlah kendaraan yang tidak diimbangi dengan penambahan infrastruktur jalan menjadi pemicu utama kemacetan di berbagai titik kota.
“Samarinda sudah terlalu macet. Jumlah kendaraan terus bertambah, sementara jalan tidak bertambah. Kita butuh sistem transportasi publik yang terintegrasi,” ujarnya (19/6/2025).
Ia menekankan, kehadiran transportasi umum bukan hanya untuk mengurangi volume kendaraan pribadi di jalan, tetapi juga sebagai solusi jangka panjang menata mobilitas masyarakat secara efisien.
“Ini bukan sekadar wacana. DPRD bersama Pemkot melalui Dinas Perhubungan sedang membahas serius Raperda ini,” jelasnya.
Untuk memperkaya isi dan implementasi Raperda, pihaknya juga berencana melakukan studi tiru ke sejumlah daerah yang dinilai berhasil menerapkan sistem angkutan publik modern dan efisien.
“Setelah draf Perda selesai, kita akan studi banding ke kota lain. Kita perlu belajar bagaimana mereka membangun sistem transportasi yang efektif,” tambahnya.
Selain fokus pada pengadaan angkutan umum, Kamaruddin menyebut Raperda ini juga akan mencakup pengaturan parkir, termasuk larangan parkir sembarangan yang kerap menjadi biang kemacetan di pusat kota.
“Kita ingin ada ketegasan. Pengendara dan pemilik usaha yang selama ini memanfaatkan badan jalan untuk parkir sembarangan harus ditertibkan,” tegasnya.
Kamaruddin berharap, kehadiran Perda ini nantinya tidak hanya menertibkan lalu lintas, tetapi juga mendorong perubahan budaya masyarakat dalam menggunakan transportasi umum.
“Kalau sistemnya nyaman, aman, dan terjangkau, masyarakat pasti mau beralih ke transportasi publik. Dan itulah yang kita targetkan,” pungkasnya.(adv)