Sistem Zonasi Dihapus, Agus Aras Harap PPDB Lebih Akomodatif

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras.

Samarinda – Skema penerimaan siswa baru tingkat SMA dan SMK di Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami pembaruan signifikan pada tahun ajaran 2025. Salah satu langkah besar yang diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim adalah menghapus sistem zonasi yang selama ini menjadi rujukan utama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras menyatakan bahwa perubahan ini diharapkan mampu memberikan ruang yang lebih luas bagi siswa untuk memilih sekolah tanpa terbebani oleh jarak tempat tinggal.

Bacaan Lainnya

“Tahun ini sudah tidak diberlakukan zonasi lagi. Skema yang digunakan meliputi jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan reguler,” ujar Agus pada Selasa, (10/6/2025)

Ia menilai, sistem zonasi kerap menjadi pemicu sejumlah kendala teknis di lapangan, terutama ketidakseimbangan daya tampung dan ketimpangan antara lokasi sekolah dengan tempat tinggal siswa.

“Dengan skema yang lebih terbuka seperti ini, kita berharap keinginan anak-anak untuk bersekolah di tempat yang mereka cita-citakan bisa lebih mudah terwujud,” ungkapnya.

Meski menyambut baik reformasi sistem PPDB, Agus mengingatkan bahwa kebijakan ini perlu ditunjang dengan pemerataan pembangunan sekolah, terutama di wilayah dengan pertumbuhan penduduk tinggi dan fasilitas pendidikan yang masih terbatas.

Ia menyebut sejumlah kawasan seperti Kutai Timur, Berau, hingga area padat penduduk di Samarinda dan Balikpapan masih membutuhkan tambahan unit sekolah baru serta peningkatan infrastruktur pendidikan.

“Perubahan sistem PPDB harus sejalan dengan penguatan sarana pendidikan. Kalau sekolahnya belum memadai, kebijakan baru ini bisa kehilangan dampaknya,” kata politisi asal daerah pemilihan Berau tersebut.

Untuk memastikan pelaksanaan PPDB berjalan sesuai harapan, Agus menegaskan Komisi IV DPRD Kaltim akan aktif melakukan pemantauan langsung di daerah. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak segan menyampaikan aduan jika menemui pelanggaran atau penyimpangan.

“Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci. Semua pihak, termasuk orang tua dan sekolah, harus terlibat aktif agar proses PPDB tahun ini berjalan adil dan merata,” tutupnya.(Adv)

Pos terkait