DPRD dorong BPN Benahi Administrasi Pertanahan Demi Cegah Konflik dan Jaga Kepastian Hukum

Anggota DPRD Samarinda, Markaca.

Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca soroti kasus sengketa lahan setelah sejumlah warga menyampaikan aduan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda terkait persoalan kepemilikan tanah.

Kasus yang muncul, mulai dari klaim antarwarga hingga perselisihan dengan perusahaan, menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu segera menata administrasi pertanahan agar konflik tidak terus berulang.

Bacaan Lainnya

Kami selalu menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai sengketa lahan,” kata Markaca, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, persoalan yang mencuat sangat beragam, termasuk klaim atas tanah yang bahkan tercatat sebagai aset pemerintah.

“Komisi I sudah berulang kali memfasilitasi masalah sengketa tanah antara masyarakat dan perusahaan. Bahkan ada juga warga yang mengklaim lahan milik pemerintah kota, padahal dulunya bangun tanpa izin,” jelasnya.

Sejumlah kasus yang pernah ditangani DPRD antara lain konflik lahan antara warga Palaran dengan PT IPC, pemblokiran jalan di Perumahan STV Batu Cermin, hingga sengketa hibah lahan pemakaman dengan PT BBE. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD berperan sebagai mediator untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.

Markaca menilai, akar masalah sengketa tanah di Samarinda terletak pada lemahnya administrasi pertanahan. Tumpang tindih kepemilikan akibat sertifikat ganda sering kali menjadi pemicu utama.

“Masalah tumpang tindih kepemilikan ini yang sering memicu konflik di lapangan. Perlu ada pembenahan oleh BPN supaya tidak ada lagi satu lahan yang dimiliki lebih dari satu pihak,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa tidak bisa hanya dibebankan pada DPRD. Perlu adanya sinergi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah untuk menemukan solusi yang adil.

“Yang terpenting ada kesepakatan. Kalau ada yang perlu diperbaiki, akan kita dorong perbaikan. Kalau ada yang perlu dipertahankan, maka harus dipertahankan,” tegasnya.

Selain mendorong BPN untuk menata administrasi, Markaca juga mengingatkan warga agar lebih berhati-hati dalam membeli tanah. Ia menegaskan pentingnya memeriksa legalitas dokumen sebelum melakukan transaksi.

“Saya berpesan, kalau membeli tanah harus lebih selektif dan memastikan legalitasnya,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)

Pos terkait