SAMARINDA – Tim Panitia Khusus (Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta kepada pihak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus IP DPRD Provinsi Kaltim, M Udin. Dimana, kata M Udin, karena dari tim Pansus IP sendiri telah menemukan aktivitas tambang ilegal di wilayah Gunung Tengkorak, kampung Sido Mulyio, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
“Saat melakukan peninjauan di wilayah tersebut, kami menemukan perusahaan melakukan aktivitas tambang ilegal, yakni PT Tata Kirana Megajaya. Dan perusahaan ini masuk kategori 21 IUP Palsu,” ucap M Udin, Senin (13/3/2023).
Menurutnya, aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut, melanggar ketentuan pertambangan yaitu terdapat stock pile batubara yang tidak memiliki legalitas.
“Dengan melihat seperti itu, artinya Ini kan sudah jelas melanggar ketentuan pertambangan,” katanya.
Ia menyebutkan pihaknya menemukan tiga jembatan timbang (JT) di lokasi tersebut dan hanya satu yang memiliki izin berkaitan dengan batu bara. Dan juga ditemukan mobilitas angkutan batu bara yang lewat menggunakan jalur umum
“Karena waktu itu hujan, kami tidak sampai melihat langsung. Ada tiga jembatan timbang (JT) di sana. Lucunya ada JT yang seharusnya digunakan untuk kelapa sawit, tetapi digunakan untuk batu bara sama itu juga seharusnya aktivitas angkut batubara menggunakan jalur khusus” tambahnya.
Selain itu, pihaknya menerima laporan dari warga bahwa 16 hektare lahan yang ada di Kutai Kartanegara digunakan untuk pertambangan tanpa sepengetahuan masyarakat setempat.
“Jadi, kami juga menerima laporan dari warga, dimana lahan mereka digunakan untuk pertambangan, tanpa sepengetahuan masyarakat setempat,” jelasnya.
Sehingga dari itu, Politisi Partai Golkar ini meminta kepada aparat penegak hukum seperti polisi atau jaksa untuk melakukan penyelidikan terkait tambang ilegal yang meresahkan masyarakat, sebab perusahaan tersebut juga sudah masuk kategori 21 IUP palsu.
“Apa lagi aktivitas pertambangan ilegal ini kan berada dalam wilayah yang menjadi kawasan IKN, jadi berharap pihak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan hal tersebut,” bebernya. (ADV/Fahrisal)