Samarinda — Komisi I DPRD Kota Samarinda menilai maraknya pertumbuhan ritel modern yang beroperasi tanpa batas waktu dan berada sangat dekat dengan pasar rakyat kini menjadi persoalan serius.
Situasi tersebut mendorong dewan mempertimbangkan peningkatan status Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 menjadi peraturan daerah (perda) agar pengaturannya memiliki kekuatan hukum lebih kuat dan relevan dengan kondisi ritel masa kini.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, mengatakan aturan yang sudah berjalan hampir sepuluh tahun itu tidak lagi mampu mengatur perkembangan ritel modern yang tumbuh agresif di berbagai titik kota.
Karena itu, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk melihat kesesuaian regulasi dengan kondisi lapangan.
“Kalau peraturan itu sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang, nanti kita tingkatkan menjadi perda. Tergantung kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Samri mengakui sejumlah ketentuan dalam Perwali tersebut tidak lagi berjalan efektif. Ia menyebutkan bahwa banyak pasal tidak dipatuhi pelaku usaha, sehingga pengawasan menjadi lemah dan menimbulkan keluhan dari pedagang tradisional.
“Nanti kita lihat apakah perlu direvisi mengikuti perkembangan zaman dan kondisi sekarang. Kalau sudah tidak sesuai, ya kita kaji kembali,” tambahnya.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, minimarket seharusnya menjaga jarak minimal 500 meter dari pasar rakyat dan hanya boleh beroperasi pada jam tertentu.
Namun kenyataannya, sejumlah minimarket membuka layanan 24 jam dan berdiri hanya beberapa puluh meter dari pasar tradisional maupun warung kecil.
Situasi tersebut memicu keberatan para pedagang. Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) sebelumnya telah menyampaikan keberatan kepada DPRD Samarinda.
Mereka menilai ekspansi jaringan minimarket seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi menggerus ruang usaha toko rumahan dan pedagang pasar yang selama ini menjadi bagian penting ekonomi kerakyatan.
Melihat kondisi tersebut, Komisi I DPRD memastikan akan mengkaji ulang Perwali 9/2015 dan menyiapkan opsi perubahan hingga tingkat perda jika diperlukan.
Langkah itu dinilai penting agar pemerintah memiliki dasar hukum lebih kuat dalam mengatur keberadaan ritel modern dan melindungi keberlangsungan usaha kecil di Samarinda.(ADV)







