SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda menyatakan sikap tegas terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang masa berlakunya akan berakhir pada 2026. Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak memberi ruang bagi perpanjangan izin tambang di wilayah kota.
“Izin-izin yang masa berlakunya sudah habis atau akan habis itu tidak boleh diperpanjang lagi,” ujarnya.
Deni menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga konsistensi arah pembangunan Samarinda yang telah menetapkan target bebas tambang pada 2026.
“Samarinda sejak awal sudah menegaskan target Samarinda Bebas Tambang 2026. Jadi kalau izinnya sudah berakhir, ya jangan ada penambahan atau perpanjangan lagi,” tegasnya.
Ia menuturkan bahwa ketergantungan terhadap sektor pertambangan tidak lagi relevan dengan kebutuhan jangka panjang kota. Deni mengingatkan bahwa komoditas seperti batubara memiliki keterbatasan.
“Batubara itu ada batas usianya. Kita tidak bisa selamanya mengandalkan sektor ekstraktif,” jelasnya.
Selain aspek lingkungan, Deni menyebut keputusan menghentikan perpanjangan izin tambang berkaitan erat dengan keberlanjutan ekonomi daerah.
Ia menekankan pentingnya keberanian pemerintah kota dalam mengambil langkah transisi menuju sektor yang lebih stabil. Dalam proses ini, DPRD memastikan fungsi pengawasan berjalan untuk menutup potensi penyalahgunaan izin yang akan berakhir.
Menurutnya, evaluasi terhadap seluruh perusahaan tambang yang masih aktif harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi kelonggaran menjelang habisnya masa izin. Komisi III juga meminta agar pihak eksekutif dan legislatif solid dalam menjalankan kebijakan penghentian operasi tambang.
Deni menambahkan bahwa dukungan masyarakat menjadi bagian penting dari keberhasilan transisi tersebut. “Kalau kita konsisten, kita bisa membuka era baru yang lebih sehat dan berkelanjutan,” tutupnya.(ADV)







