SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda menilai bahwa pembangunan insinerator yang tengah dikerjakan pemerintah hanya mampu menjadi solusi sementara dalam mengurangi volume sampah kota. Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, menyebut kapasitas unit insinerator saat ini masih jauh dari ideal dibandingkan produksi sampah harian.
“Insinerator yang kita bangun saat ini kapasitasnya masih kecil. Satu unit hanya mampu mereduksi sekitar 10 ton sampah per hari,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Jika dikalikan dengan 10 unit, kapasitasnya hanya mencapai 100 ton per hari, sementara volume sampah Samarinda sudah berada di kisaran 600 ton per hari.
Karena itu, menurut Deni, keberadaan insinerator lebih tepat disebut sebagai solusi jangka pendek. Ia menekankan bahwa teknologi yang digunakan harus melalui uji emisi, memiliki sertifikasi ramah lingkungan, serta memenuhi standar nasional.
“Namun yang penting, teknologi yang digunakan harus lulus uji emisi, memiliki sertifikat ramah lingkungan, dan sesuai SNI,” tegasnya.
Untuk jangka panjang, Deni menilai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) menjadi pilihan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Pemerintah pusat saat ini memberikan dukungan untuk daerah dengan produksi sampah di atas 1.000 ton per hari. Samarinda belum memenuhi syarat tersebut sehingga potensi kerja sama regional perlu dipertimbangkan.
“Samarinda sendiri belum mencapai angka itu, sehingga kemungkinan harus bekerja sama dengan daerah lain untuk memenuhi kriteria tersebut,” katanya.
Menurutnya, kolaborasi dengan Balikpapan dan Tenggarong bisa memungkinkan total produksi sampah melampaui 1.200 ton per hari, sehingga membuka peluang investasi.
Selain memantau aspek teknis, DPRD juga memastikan pembangunan fisik insinerator berjalan sesuai standar keamanan. Deni menegaskan lokasi insinerator tidak boleh berdekatan dengan pemukiman atau fasilitas publik agar tidak menimbulkan risiko kesehatan.
“Lokasi insinerator juga harus dipastikan aman tidak boleh terlalu dekat dengan permukiman, sekolah, fasilitas kesehatan, ataupun area publik lainnya,” ucapnya.
DPRD berkomitmen mengawal seluruh proses pembangunan dan pengoperasian fasilitas pengelolaan sampah ini agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.(ADV)







