Sapto Setyo Pramono Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Bagi warga Tidak Mampu

Sapto Setyo Pramono Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Saat Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah, di Jalan Pangeran Antasari, Kota SamarindaRetribusi Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Jalan Pangeran Antasari Samarinda, Jumat (17/3/2023).

Perda Provinsi Kaltim yang disosialisasikan oleh Wakil Rakyat dapil Samarinda ini, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Terkhusus bagi warga tidak mampu, dalam hal ini dari segi ekonomi.

Dalam sosialisasi Perda tersebut, Politisi Partai Golkar ini turut menghadirkan dua narasumber di bidang Hukum yakni Hefni Efendi dan Agus Purnomo dan, juga dihadiri sejumlah warga setempat.

Sapto Setyo Pramono mengatakan, hal ini lakukan guna untuk mengajak warga mengenal bahaya ancaman hukum yang mengintai kapanpun dan dimanapun.

“Warga juga harus mengetahui apa yang harus diperbuat dan kemana jika terjerat kasus hukum, termasuk salah satunya mengenal 19 lembaga bantuan hukum terakreditasi di Kaltim,” ungkap Sapto.

Sebelumnya, adapun 19 LBH terakreditasi wilayah Kalimantan Timur yang dapat diakses untuk mendapat bantuan hukum sesuai Perda Bantuan Hukum ini yaitu, LKBH Universitas Widya Gama Mahakam, YLBH APIK Kaltim, YLBH Kaltim, LBH Fakultas Syariah IAIN Samarinda, LBH SIKAP Balikpapan, Posbakumadin PC Balikpapan, LBH STIS Samarinda dan YLBH Al Mathur di Tenggarong.

Selain itu, LKBH Persekutuan Suku Asli Kalimantan di Samarinda, Posbakumadin Tanjung Redeb dan PKBH Universitas Borneo Tarakan serta Bungyaro di Tanah Grogot. LBH Masyarakat Kalimantan Timur di Samarinda, LKBH Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, LBH SIKAP Samarinda, Posbakumadin Tanah Grogot, Posbakumadin Penajam Paser Utara, Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Perdai Samarinda serta LBH Kalimantan Utara di Tarakan.

“Berharap informasi keberadaan Perda ini bisa menjadi jalan keluar bagi siapapun warga Kaltim yang berkonflik dengan hukum,” lanjut Sapto.

Dijelaskannya bahwa, Hal ini sekaligus agar warga memahami bahwa apapun yang kita lakukan dalam keseharian akan selalu bersinggung dengan hukum.

“Sehingga amat penting untuk berhati-hati dalam setiap bertutur kata, bertindak dan mengambil keputusan. Apalagi saat ini serba online, hindari ujaran kebencian dan caci maki di media sosial,” jelasnya

Sementara itu, dua narasumber di bidang Hukum diatas dalam paparannya, senada dengan Sapto bahwa Bantuan Hukum yang diberikan Pemprov Kaltim agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tidak mampu secara gratis. Selain itu disampaikan pula sejumlah objek perkara bantuan hukum yang ditangani yakni pidana, perdata, tata usaha negara, perkawinan dan waris.

Selain itu, terkait standar miskin yang disyaratkan bagi penerima bantuan hukum dapat diberikan jika mendapat surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa dan pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon.

“Tentunya yang paling mengetahui secara persis pemohonan tidak mampu secara finansial ada Ketua RT setempat,” pungkas Sapto. (ADV/Fahrisal)

Pos terkait