SAMARINDA — Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif tidak hanya menjadi produk regulasi, tetapi juga instrumen perlindungan dan percepatan tumbuhnya pelaku ekonomi kreatif di Samarinda.
Rohim menjelaskan, ada tiga prinsip utama yang menjadi fokus dalam penyusunan raperda tersebut.
“Pertama, memastikan keterlibatan pemerintah dalam memfasilitasi tumbuh kembang pelaku ekonomi kreatif. Kedua, menyusun serta mengelaborasi rencana induk pengembangan ekraf. Ketiga, membantu pelaku ekraf mendapatkan inisiatif dan dukungan, baik keuangan maupun perlindungan,” katanya usai rapat lanjutan pembahasan raperda, Rabu (26/11/2025).
Ia menyebut kehadiran perwakilan pelaku ekonomi kreatif dalam rapat kali ini sangat penting karena memberikan gambaran langsung mengenai kebutuhan di lapangan. Aspirasi yang muncul meliputi fasilitasi pemasaran, perlindungan karya, hingga dukungan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual (HAKI). Masukan tersebut, kata Rohim, akan menjadi bahan penguatan pasal-pasal dalam raperda.
Terkait progres, Rohim menyampaikan bahwa pembahasan raperda sudah memasuki tahap akhir. “Kita tinggal finalisasi dan sinkronisasi hukum. Setelah itu, kalau sudah clear, barulah bisa kita sahkan,” ujarnya.
Namun ia menekankan bahwa regulasi ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal semata. “Kita sudah meluangkan waktu, tenaga, dan biaya untuk menyusun ini. Jangan sampai perda ini hanya menjadi inventaris buku di lemari kaca pemerintah,” tegasnya.
Rohim menyebut tahun 2026 sebagai waktu pengesahan yang paling realistis mengingat antrean raperda yang cukup panjang dari dua periode DPRD. Ia memastikan sebagian besar proses sudah terpenuhi, termasuk naskah akademik dan uji publik.
“Sekarang tinggal tahap finalisasi,” pungkasnya.(ADV)







