Kutai Timur- Anggota DPRD Kaltim, Agiel Suwarno sosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat Benua Baru, Kecamatan Sangkulirang, Minggu , (19/3/23).
Sosialiasi Peraturan Daerah yang III ini menhadirkan narasumber I : Aipda Mappajanci dan Narasumber II : Bripda Natanael Andreas Tefi di gelar di gedung Habibi Jln. RA. Kartini.
Lebih Lanjutnya, Sosiaslisasi Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika (P4GN), serta mendorong masyarakat untuk mengetahui bahaya penggunannya.
“Narkoba ialah obat-obat yang tak boleh beredar kepada masyarakat sehingga upaya untuk meminimilasir penggunaan dengan sosialisasi P4GN,”ujarnya
Di Indonesia untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) , Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten (BNNK) telah mencanangkan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Oleh Karena itu, Agiel Suwarno pun terus melakukan peyebarluasan sosialiasi terhadap dampak dan bahaya terhadap penyalahgunaan narkoba dan obat-obat yang terlarang.
“Berhasil dan suksesnya program P4GN ini tentunya tidak hanya dilaksanakan sendiri oleh BNN, tetapi perlu didukung oleh semua komponen masyarakat, khususnya Pemerintah Daerah, baik dari aspek sosialisasi, regulasi dan implementasi anggaran,” ucapnya.
Ia berharap bahwa pentingnya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Ia mengimbau kepada warga desa Benua Baru penting untuk mewujudkan desa bersih dari narkoba (Bersinar) sebagai penyelamatan praktik peredaran dan konsumsi narkotika di tingkat desa dan kelurahan, guna menyelamatkan masa depan generasi muda di kampung,”pungkasnya (ADV/Fahrisal)