Andi Satya Adi Sosialisasikan Perda Anti Narkoba, Ajak Warga Jadi Agen Perubahan

Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kegiatan tersebut berlangsung di Mulya Building, Gedung Pertemuan Bank Kaltimtara Prioritas.

Dalam keterangannya, Andi Satya menyebutkan bahwa kegiatan kali ini merupakan sosialisasi ke-15 yang ia bawakan. Hal itu menunjukkan tingginya perhatian dirinya terhadap persoalan narkoba, baik di tingkat nasional maupun khususnya di Kalimantan Timur.

Bacaan Lainnya

“Kita berharap kegiatan ini bisa membawa manfaat positif. Para peserta yang hadir bisa menjadi agen perubahan, minimal bagi keluarganya atau diri sendiri, lebih baik lagi untuk lingkungannya dalam mencegah peredaran narkoba,” ujarnya, minggu 19/04/2026.

Ia menilai pencegahan narkoba harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga. Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting untuk menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang

“Kitaberharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan muncul gerakan bersama untuk memerangi peredaran narkoba di Benua Etam ini,” tutupnya.

Pos terkait