Bagus Susetyo Soroti Batasan Minimal Bankeu Yang Diatur Dalam Pergub Nomor 49 Tahun 2020

Bagus Susetyo Anggota Panitia Khusus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Samarinda – Anggota Panitia Khusus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Bagus Susetyo menyoroti batasan minimal belanja bantuan keuangan (Bankeu) yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor (49) Tahun 2020.

“Yang kita disuarakan itu mengenai batas minimal bankeu sebesar Rp 2,5 miliar, hal ini kerap dikeluhkan bahkan sebelum dibahas oleh jajaran Pansus, akan tetapi tak pernah direspon oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim,” ucap Bagus Susetyo, Senin (20/3/2023).

Bacaan Lainnya

Karena itu, lanjut Bagus Susetyo, batasan minimal bankeu yang ditetapkan menjadi kendala dalam hal realisasi penyerapan aspirasi.

“Itu salah satu ketentuan yang menjadi persoalan, dan ini sering dikeluhkan oleh jajaran Pansus,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pergub Nomor (49) Tahun 2020 tersebut mengatur tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan (Bankeu) kepada Pemerintah Pusat dengan harapan dapat difasilitasi untuk menengahi permohonan beberapa ketentuan yang perlu dirubah.

Menurutnya, batasan minimal bankeu tersebut menjadi kendala karena besarannya terlalu besar, bukan berarti tidak membutuhkan anggaran besar.

“Karena batasan itulah sering ditemukan kurang sebanding dengan permintaan masyarakat yang hampir rata-rata tidak mencapai batas minimal anggaran tersebut,” jelasnya.

Ia menyebutkan, kebanyakan permintaan masyarakat saat melaksanakan reses adalah terkait perbaikan infrastruktur, tapi tidak mencapai batas minimal, sebab dibatasi dengan besaran minimal sehingga realisasinya sedikit kesulitan.

Ditemukannya, soal ketentuan batas minimal anggaran, juga bertolak belakang dengan aturan diatasnya.

Sehingga dari itu, sebut dia, kunjungan ke Pemerintah Pusat dilakukan agar ada yang menengahi dan menyikapi perubahan dari aturan tersebut.

“Kita sayangkan respon dari Pemerintah Pusat seolah tidak punya sikap tegas yang menunjukan respon untuk meminta kami membicarakan itu dengan Pemprov Kaltim,” pungkasnya. (ADV/Fahrisal)

Pos terkait