Bapemperda DPRD Samarinda Minta Kajian Mendalam Raperda Trantibum Usulan Satpol PP

Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum) yang diusulkan Satpol PP Kota Samarinda mendapat sorotan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.

Anggota Bapemperda, Joha Fajal menegaskan perlunya kajian mendalam sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan. Karena menurutnya, terdapat beberapa pasal yang kurang dimengerti dalam penjelasan Satpol PP dalam rapat pada Rabu (22/05/2024).

Bacaan Lainnya

“Tiba-tiba ini harus dibahas seperti ini. Seharusnya kami pelajari dulu, baru bahas bersama poin-poinnya,” ujar Joha.

Menurutnya, Satpol PP perlu mengidentifikasi poin-poin krusial yang membutuhkan payung hukum baru untuk memperjelas tugas dan kewenangannya.

“Tugas mereka adalah penegakan, jadi timbul pertanyaan ada tidak hal yang dilihat Satpol bahwa ini harus ditertibkan tetapi tidak ada payung hukumnya.,” jelas Joha.

Ia menekankan bahwa tugas utama Satpol PP adalah penegakan peraturan daerah.

“Tugas mereka adalah penegakan, jadi timbul pertanyaan ada tidak hal yang dilihat Satpol bahwa ini harus ditertibkan tetapi tidak ada payung hukumnya. Itulah maksud saya apa pointnya,” sambungnya.

Joha berharap kajian mendalam dapat dilakukan untuk memastikan Raperda Trantibum ini sesuai dengan kebutuhan dan tidak melampaui kewenangan Satpol PP.

“Kita lihat isi per pasal itu sudah keluar dari tupoksi Satpol PP. Itulah kenapa diusulkan draf perlu dipelajari dulu, yang mana yang perlu diatur dan yang mana yang sudah ada, itu kita bisa skip saja,” pungkasnya.

Pembahasan Raperda Trantibum ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang efektif dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta memperkuat peran Satpol PP dalam menjalankan tugasnya. (Adv/DPRD Kota Samarinda)

Pos terkait