Bupati Kukar Lantik PJ Kades Sungai Meriam

Kutai Kartanegara – Bupati Kukar Edi Damansyah melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kamis (19/06/2025). Prosesi pelantikan dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Sungai Meriam.

Dalam sambutannya, Edi meminta agar Pj Kades yang baru dilantik segera menjalankan tugasnya, melanjutkan program yang sudah tertuang dalam APBDes 2025. Selain itu, ia juga diminta menyelenggarakan pelayanan publik, mengurus administrasi pemerintahan, pembangunan desa, hingga pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Bacaan Lainnya

Pj Kades juga diamanahkan untuk mulai menyusun rencana program desa tahun 2026 mendatang.

 

“Selamat atas pelantikan Sdr. Wahyu Eka Trisnawan, SP., MM. selaku Penjabat (Pj.) Kepala Desa Sungai Mariam yang akan mengemban tugas selama paling lama satu tahun ke depan untuk menggantikan Kepala Desa definitif terdahulu atas nama Sdr. (Alm.) H. Nurjali, SH. yang diberhentikan dari jabatan Kepala Desa dikarenakan meninggal dunia. Semoga Almarhum diterima semua amal ibadahnya serta mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT. Aamiin. Dengan momentum kegiatan pada hari ini, maka tugas, wewenang, hak dan kewajiban Kepala Desa telah melekat pada diri Saudara Pj. Kepala Desa. Semua amanah itu harus dipertanggungjawabkan dengan baik kepada seluruh masyarakat Desa Sungai Mariam, Pemerintah Kabupaten dan Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.

 

Selain menjalankan pemerintahan, Edi menyampaikan ada tugas khusus yang perlu menjadi perhatian. Yakni memfasilitasi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa. Agenda utamanya adalah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu, mengingat masa jabatan Kepala Desa periode 2019-2027 masih menyisakan dua tahun lagi.

Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 beserta perubahannya. Ketentuannya tercantum pada Pasal 74 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 75 ayat (1) dan (2). Dalam aturan tersebut, Pilkades Antar Waktu harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah Kepala Desa sebelumnya diberhentikan. Panitia Pilkades akan dibentuk oleh BPD melalui SK BPD. Sementara anggarannya akan difasilitasi oleh pemerintah desa sesuai dengan kemampuan APBDes berjalan.

Edi berharap Pj Kepala Desa dapat segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Termasuk persiapan agenda utama, yakni Pilkades Antar Waktu.

 

“Pj. Kepala Desa dalam mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu, serta penyelenggaraan pemerintahan desa pada umumnya, agar membina hubungan yang baik dan harmonis dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti, LPM, RT, PKK, Posyandu dan Karang Taruna, Lembaga Adat, tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Sungai Mariam, agar tercipta kondisi pemerintahan desa yang baik, aman, nyaman serta kondusif.” tutupnya.

 

Dalam pelantikan ini, Bupati Edi didampingi oleh Kepala DPMD Kukar Arianto, Camat Anggana Rendara Badi, serta stakeholder terkait lainnya.

 

Pos terkait