Deni Angkat Bicara Soal UU Cipta Kerja, Ingin Revisi UU Cipta Kerja

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar

Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengemukakan dukungannya terhadap tuntutan buruh untuk menghapus Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law.

Pada Kamis (16/5/2024), Deni menyuarakan kekhawatirannya terhadap beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan buruh.

Bacaan Lainnya

Pentingnya pemerintah mendengar dan merespons keluhan buruh yang setiap tahun menuntut peningkatan kesejahteraan dan kejelasan regulasi. Menurutnya, beberapa ketentuan dalam Omnibus Law malah merugikan buruh dan tidak memberikan perlindungan yang memadai.

“Para buruh menginginkan keberpihakan dari pemerintah, salah satunya dengan menghapus Undang-Undang Omnibus Law. Mereka merasa bahwa beberapa poin dalam undang-undang tersebut tidak memberikan manfaat atau keberpihakan kepada mereka,” ujar Deni pada tanggal 16 Mei 2024.

Politisi Gerindra juga menyoroti peran penting buruh dalam perekonomian, meskipun sering kali mereka berada di bagian bawah piramida sosial ekonomi. Ia menggarisbawahi bahwa buruh bekerja keras dengan upah yang minim dan berhak mendapatkan kesejahteraan yang pantas sebagai imbalan atas kontribusi mereka.

“Para buruh merupakan bagian dari segmen pekerjaan yang penting bagi perekonomian, meskipun mereka berada di bagian bawah piramida. Mereka bekerja keras dengan upah yang minim, dan kami mendukung penuh upaya mereka untuk mendapatkan kesejahteraan yang pantas,” tambahnya.

Dia berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali Undang-Undang Cipta Kerja dan melakukan peninjauan ulang demi keadilan dan kesejahteraan buruh. Ia percaya bahwa kesejahteraan buruh tidak hanya penting bagi mereka secara individu, tetapi juga bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. (Adv/DPRD Kota Samarinda)

Pos terkait