Samarinda – Menurut DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 menjadi kendala bagi mereka dalam merealisasikan usulan dan aspirasi dari masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Kaltim Bagus Susetyo pada, Kamis 14 April 2023.
Ia mengungkapkan bahwa Pergub Kaltim Nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah untuk direvisi.
“Kita meminta kepada Isran Noor selaku Gubernur Kaltim untuk direvisi Pergub tersebut. Karena dalam Pergub itu dibatasi terkait dengan pemberian bantuan keuangan. Nilai minimalnya Rp 2,5 miliar. Rata-rata besaran anggarannya Rp 100 sampai Rp 200 juta, itu pun termasuk paling besar,” ucapnya.
Politisi Partai Gerindra menjelaskan bahwa, jika mengacu pada Undang-Undang MPR, DPR dan DPD (MD3), maka penggunaan dana aspirasi di bawah Rp 200 juta itu masih tetap diperbolehkan.
“Kalau kita melihat Pergub Nomor 49 ini sebenarnya sudah bertentangan dengan aturan diatasnya,” jelasnya.
Sehingga dari itu, kata dia, berharap bisa difasilitasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk direvisi.
“Karena Pemprov masih bersikukuh mempertahankan aturan itu. Jadi kita berharap melalui Kemenkeu dan Kemendagri untuk revisi Pergub tersebut,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bagus Susetyo mengatakan, permohonan untuk merevisi Pergub tersebut sebenarnya telah disampaikan ke kepada langsung ke pihak kementerian sekaligus bersamaan dalam rangka konsultasi pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Terkait Pergub ini, sudah menyampaikan juga ke kementerian. Tapi dari kementerian mengembalikan persoalan ini untuk dibahas bersama di daerah,” pungkasnya (ADV/Fahrisal)