Samarinda – Dalam upaya untuk memastikan keadilan dan kelancaran sistem pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Muhammad Kurniawan, mengeluarkan peringatan kepada seluruh sekolah di wilayah tersebut agar tidak lagi menggunakan ijazah siswa sebagai jaminan pembayaran biaya pendidikan.
Muhammad Kurniawan menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghapus praktik yang dianggap tidak pantas dan tidak etis, di mana ijazah siswa digunakan sebagai tekanan untuk membayar biaya pendidikan.
“Izin menahan ijazah siswa sebagai tekanan untuk membayar biaya pendidikan harus dihentikan. Hal ini dianggap tidak pantas dan tidak etis,” ujar Kurniawan.
Dia menegaskan bahwa hak setiap siswa untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak di Kaltim harus dijaga tanpa adanya hambatan finansial.
“Pendidikan merupakan hak setiap anak, dan harus terbebas dari kendala finansial yang bisa menghalangi mereka mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” tambahnya.
Kurniawan menyatakan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim akan mengawasi penerapan peringatan ini dengan ketat, dan memberikan ancaman sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan.
Dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan sekolah yang masih menggunakan ijazah siswa sebagai jaminan pembayaran.
“Mohon laporkan jika menemui sekolah yang masih mempraktikkan penggunaan ijazah siswa sebagai jaminan pembayaran biaya pendidikan,” tuturnya.
Imbauan ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk organisasi pendidikan dan masyarakat sipil, yang berharap langkah ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi siswa-siswa di Kaltim dan menjaga fokus utama terhadap pendidikan di Kaltim. (Adv)