Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerima Visitasi oleh Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Kamis (23/11/2023).
Visitasi ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana Dishub Kaltim mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tim Monitoring dan Evaluasi KIP merupakan bagian dari Komisi Informasi Provinsi Kaltim, yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa badan publik di wilayah tersebut mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Hal ini dilakukan untuk memastikan tingkat transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.
Visitasi oleh Komisi Informasi Provinsi Kaltim menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa Dishub Provinsi Kaltim dan badan publik lainnya mematuhi keterbukaan informasi publik.
Dengan adanya Monev ini, diharapkan tercipta tingkat transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pemerintahan Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Dishub Kaltim, yang diwakili oleh timnya, menyambut baik kehadiran Tim Monev KIP. Mereka siap menjalani proses evaluasi untuk memastikan bahwa informasi yang bersifat publik dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat, serta mendorong partisipasi publik dalam mengawasi dan memahami kebijakan serta program-program yang dijalankan oleh Dishub dan badan publik lainnya di Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui evaluasi KIP ini, diharapkan Dishub Kaltim dapat terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menyediakan informasi kepada masyarakat.
Hasil dari Visitasi ini nantinya akan menjadi landasan bagi Dishub Kaltim dalam meningkatkan pelayanan informasi kepada publik di masa mendatang. (Adv/Dishub Kaltim)