Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan rapat internal di Ruang Rapat lantai 2 Kantor Dispora Kaltim pada Selasa (14/11/2023) untuk menegakkan tertib administrasi dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan.
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Dispora Kaltim, Sri Wartini, dihadiri oleh Pengelola Keuangan (KPA/PPTK), Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BP/BPP) dari berbagai bidang dan UPTD di lingkungan Dispora Kaltim.
Sri Wartini menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Dispora Kaltim untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan responsif. Dia menekankan bahwa ini merupakan syarat penting untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Ini merupakan beberapa syarat untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ungkapnya.
Sekretaris Dispora Kaltim juga menyoroti pentingnya tertib administrasi dan disiplin dalam penyampaian SPJ (Surat Pertanggungjawaban) sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
“Artinya dengan kelengkapan dan kerapian dokumen akan memudahkan proses laporan,” imbuhnya.
Dia menekankan pentingnya mengikuti batas waktu pengajuan SPP (Surat Perintah Pengeluaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) untuk memastikan kelancaran proses keuangan.
“Seperti batas-batas pengajuan SPP dan SPM baik untuk SPM-GU, SPM-TU dan SPM-LS. Serta menginventarisir permasalahan, hambatan dan kendala yg dihadapi dalam pengelolaan keuangan selama ini,” tutup Sri. (Adv)