SAMARINDA- Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi Kaltim akan segera di sahkan menjadi Perda pada tanggal 14 Maret Mendatang.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menyebutkan bahwa akan segera melakukan finalisasi dengan mengesahkan melalui Rapat Paripurna.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Samsun mengatakan bahwa salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut, yakni terkait penetapan tanggal dan pengesahan Raperda RTRW.
“Langkah selanjutnya melalui tim pansus akan melakukan finalisasi terkait raperda RTRW tersebut, sebelum dilakukan pengesahan melalui Paripurna,” ucap Samsun usai melakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (28/02/2023).
Sehingga akan tetap di selenggarakan sesuai kesepakatan rapat, hal ini yang telah di tunggu masyarakat Kaltim.
“Untuk penetapan dan pengesahan Raperda tentang RTRW tersebut, nantinya akan dilaksanakan dalam paripurna pada bulan Maret mendatang,” jelasnya.
Meski memasuki bulan suci ramadhan, Samsun mengakui bahwa akan tetap mengikuti sesuai yang telah di sepakati bersama dalam rapat banmus.
“Ya kita tetap berlanjut dan berjalan sesuai yang telah kita ditentukan, jadi tidak ada perubahan,” pungkasnya (ADV/Fahrisal)