DPRD Kaltim Tanggapi Serius Dugaan Pungutan Tak Resmi di SMP Loa Janan

Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry

Samarinda – Isu dugaan adanya pungutan liar di SMP Negeri Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kaltim) menarik perhatian DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Kabar ini muncul setelah warga Tenggarong melaporkan bahwa mereka diminta membayar sejumlah biaya saat mendaftarkan anak ke sekolah negeri tersebut.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya di luar ketentuan resmi, kecuali melalui kesepakatan yang sah antara pihak sekolah dan komite bersama orang tua murid.

Bacaan Lainnya

“Semua bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan belum disepakati secara resmi adalah bentuk pelanggaran. Ini harus segera ditindaklanjuti,” tegas Sarkowi.

Menurutnya, meskipun pendidikan jenjang SMP berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten, namun dirinya tetap memiliki tanggung jawab politik untuk merespons laporan masyarakat, terutama jika menyangkut keadilan dan keterjangkauan akses pendidikan.

Ia menjelaskan, pungutan seperti pembelian seragam atau biaya kegiatan sekolah baru diperbolehkan apabila tidak diwajibkan sebagai syarat utama pendaftaran, dan telah dibicarakan serta disetujui bersama dalam forum orang tua dan komite sekolah.

“Kalau ada siswa yang tidak mampu dan tetap diminta membayar, itu sangat memberatkan dan melanggar semangat pendidikan inklusif,” tambahnya.

Kasus di SMP Loa Janan juga menjadi perhatian dalam konteks pengawasan menyeluruh terhadap jalannya sistem pendidikan di Kaltim.

Menurut Sarkowi, DPRD terus memantau pelaksanaan program pendidikan daerah secara berkala.

Evaluasi tersebut termasuk pengawasan terhadap program-program unggulan seperti Gratispol dan Jospol yang baru diluncurkan Pemprov Kaltim.

Ia menyebut, karena masih tahap awal, evaluasi terhadap efektivitas dan pelaksanaannya akan terus dilakukan.

“Biarkan pemerintah bekerja dulu. Kita beri ruang, tapi tetap kita awasi agar tidak keluar jalur. Setelah itu kita nilai, dan jika ada masalah, tentu kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Sarkowi juga menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan legislatif melalui acuan yang jelas, seperti Peraturan Gubernur, dokumen LKPJ, serta hasil audit dari BPK. Semua ini menjadi dasar untuk mengeluarkan rekomendasi ataupun tindakan korektif bila ditemukan penyimpangan.

“Seluruh laporan masyarakat menjadi prioritas. Kalau ada penyimpangan, kita bisa dorong penyelesaian administratif, bahkan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta agar masyarakat lebih aktif melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik.

“Kami harap pengawasan yang terbuka akan menciptakan budaya partisipatif dalam membenahi tata kelola pemerintahan,” tandasnya.(Adv)

Pos terkait