Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendesak Pemerintah Kota untuk menindak tegas praktik jual-beli ilegal ruko milik pemerintah di kawasan Pasar Segiri.
Langkah ini menyusul pernyataan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang mengungkap adanya indikasi alih tangan Hak Guna Bangunan (HGB) seolah-olah aset tersebut bisa diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat.
Andi Harun menegaskan, ruko-ruko di Pasar Segiri adalah aset pemerintah dengan status HGB, sehingga secara hukum tidak boleh dipindahtangankan tanpa mekanisme resmi. Namun, di lapangan ditemukan oknum yang menawarkan harga hingga miliaran rupiah, bahkan dengan skema cicilan puluhan juta rupiah per bulan.
“Korbannya bisa saja pembeli yang tidak tahu status hukumnya. Ini rawan masuk ranah pidana penggelapan atau penipuan,” tegas Andi Harun, Sabtu (9/8/2025).
Tak hanya itu, Pemkot Samarinda memastikan bahwa proyek rehabilitasi total Pasar Segiri tetap berjalan. Pasar yang baru akan dibangun dua lantai dengan zonasi tertata, fasilitas modern, dan sistem proteksi kebakaran berstandar nasional.
“Tujuannya jelas, kita ingin pasar yang aman, nyaman, dan tertata,” tutur Andi Harun
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, meminta Pemkot segera menertibkan praktik ilegal tersebut. Ia menekankan, setiap pemindahan kepemilikan aset pemerintah harus melalui prosedur sah, bukan transaksi bawah tangan yang melanggar hukum.
“Kalau sudah memindahkan tangan, berarti menyalahi aturan. Pemerintah kota harus menertibkan. Jangan sampai dibiarkan begitu saja,” ujar Markaca.
Ia juga menegaskan, jika terbukti ada aset pemerintah yang berpindah tangan secara ilegal, langkah yang tepat adalah mengembalikannya kepada pemilik sah sesuai ketentuan hukum.
“Pembiaran hanya akan memperbesar potensi kerugian negara dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola aset publik,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)