Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Polri menghentikan sementara penggunaan sirine dan lampu rotator (strobo) pada kendaraan pengawalan, baik pejabat maupun sipil resmi.
“Kita menyambut baik kebijakan tersebut,” ujar Kamaruddin, Kamis (25/9/2025).
Kebijakan itu muncul setelah maraknya gerakan viral “stop tot tot wok wok” di media sosial yang menyoroti keresahan masyarakat akibat penyalahgunaan sirine dan strobo. Menurutnya, langkah Polri sudah tepat untuk meredam kegaduhan sekaligus menata kembali aturan yang kerap diabaikan.
Polri menegaskan penghentian sementara ini berlaku hingga evaluasi menyeluruh selesai dilakukan. Hal itu sekaligus menjadi komitmen penegak hukum untuk memperkuat aturan yang selama ini dianggap lemah dalam penerapannya di lapangan.
Kamaruddin menilai kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang secara tegas membatasi penggunaan sirine dan strobo.
“Sudah jelas dalam aturan, hanya kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, penolong kecelakaan, dan kendaraan pejabat negara asing yang boleh memakainya. Kalau hanya untuk bergaya, lebih baik ditiadakan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa penegakan aturan di lapangan masih lemah. Hal itu membuat perangkat sirine dan strobo sering disalahgunakan hingga menimbulkan kesan arogansi di jalan raya.
“Undang-undangnya sebenarnya sudah bagus, hanya saja jarang ditegakkan. Akibatnya, ada yang menggunakan dengan penuh kebanggaan tanpa alasan jelas,” tambah Kamaruddin.
Lebih lanjut, ia mendorong aparat agar bersikap konsisten dalam penindakan. Menurutnya, pejabat maupun pengendara lain harus menjadi teladan dengan menaati aturan, bukan justru melanggarnya. Penegakan hukum yang konsisten akan mengembalikan rasa keadilan serta meningkatkan ketertiban lalu lintas.
Ia menegaskan, penggunaan sirine dan strobo di luar ketentuan bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga memicu keresahan masyarakat. Suara bising dan cahaya menyilaukan kerap dianggap bentuk kesewenang-wenangan di jalan.
“Kalau hanya untuk pamer, lebih baik dihapuskan sama sekali penggunaannya,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)







