Samarinda – DPRD Kota Samarinda menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transportasi umum telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan tuntas pada tahun 2025. Regulasi ini dipandang penting sebagai payung hukum dalam penataan sistem transportasi perkotaan sekaligus solusi atas kemacetan yang semakin parah di ibu kota Kalimantan Timur.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa draf Raperda sudah difinalisasi dan hanya menunggu persiapan pengesahan.
“Raperda tentang transportasi umum sudah difinalisasi dan kini hanya menunggu persiapan pengesahan. Targetnya bisa disahkan tahun 2025 ini,” ujar Kamaruddin, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya bertujuan mengurai kemacetan, tetapi juga memperkuat dasar hukum pengelolaan transportasi publik di Samarinda. Beberapa poin yang diatur antara lain larangan kendaraan berat melintas pada siang hari, pengaturan perparkiran, serta penataan ruang jalan yang sering menjadi titik kemacetan.
DPRD menilai kebutuhan regulasi ini semakin mendesak seiring terus meningkatnya jumlah kendaraan pribadi, sementara kapasitas jalan tidak bertambah. Kondisi tersebut memicu kemacetan hampir setiap hari, terutama di pusat kota.
“Untuk mengurai kemacetan, Samarinda butuh transportasi publik yang tertata dengan baik dan didukung payung hukum yang jelas,” tegas Kamaruddin, legislator Partai NasDem.
Selain itu, Raperda transportasi diarahkan untuk mendorong hadirnya sistem transportasi terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan. Pemerintah kota diharapkan memperkuat peran angkutan umum, mengurangi parkir liar, serta mewujudkan jaringan transportasi yang lebih ramah bagi masyarakat.
Kamaruddin optimistis regulasi ini akan membantu Dinas Perhubungan menciptakan sistem transportasi kota yang lebih modern. Jika disahkan, perda ini diperkirakan memberi dampak ganda: mengurai kemacetan sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi.
“Dengan transportasi publik yang nyaman, warga diharapkan lebih memilih angkutan umum sehingga polusi dan beban jalan dapat ditekan,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)







