DPRD Samarinda Inisiasi Regulasi Penataan Pasar Tradisional dan Modern

Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Dovianto

Samarinda – DPRD Kota Samarinda mengambil langkah konkret dengan menggagas penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan pasar sebagai upaya membenahi sistem perpasaran di kota ini. Regulasi tersebut akan mengatur baik pasar tradisional maupun modern yang kini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pasar kosong hingga pembangunan pasar baru yang belum memiliki landasan hukum.

Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Dovianto, menegaskan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan Dinas Perdagangan agar setiap program kerja dapat berjalan sinergis dan sesuai kebutuhan masyarakat, terutama para pedagang pasar.

Bacaan Lainnya

“Kita akan kolaborasi dengan Dinas Perdagangan Kota Samarinda supaya ke depannya program-program mereka bisa sejalan dengan DPRD. Teman-teman dewan insyaallah akan mendukung karena ini mitra kita. Bagaimanapun, kita harus saling support,” ujar Rusdi usai rapat dengar pendapat di ruang rapat gabungan lantai satu DPRD Kota Samarinda (1/7/2025).

Dalam rapat tersebut, DPRD meminta pemaparan persoalan yang tengah dihadapi Dinas Perdagangan. Salah satu isu utama yang mencuat adalah kondisi beberapa pasar yang kini tidak lagi aktif karena minimnya aktivitas pedagang. Selain itu, terdapat rencana pembangunan pasar baru yang memerlukan regulasi jelas agar pelaksanaannya lebih terarah.

Rusdi menyebut bahwa pembenahan sistem perpasaran tidak bisa dilakukan secara sektoral. Diperlukan pendekatan lintas sektor yang ditopang oleh kebijakan dan dukungan anggaran.

“Kita dari DPRD mencoba melakukan inisiasi Perda tentang penataan pasar ini. Tidak hanya pasar tradisional, tapi juga pasar modern. Karena memang kita butuh aturan yang kuat agar pembangunan dan pengelolaan pasar berjalan baik, adil, dan berkelanjutan,” katanya.

Melalui Perda tersebut, DPRD berharap pengelolaan retribusi pasar, pemberdayaan pedagang, serta pengawasan terhadap pasar modern dapat lebih tertata.

Rusdi menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menciptakan sistem perpasaran yang transparan, responsif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.(Adv)

Pos terkait