DPRD Samarinda Minta Pemkot Kaji Ulang Rencana Bongkar Menara Taman Samarendah

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim

Samarinda– DPRD Samarinda meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menunda rencana pembongkaran menara lampu hias di Taman Samarendah hingga ada hasil pemeriksaan teknis yang memastikan bangunan tersebut sudah tidak layak digunakan.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pembongkaran tidak perlu dilakukan apabila kondisi konstruksi masih dinyatakan aman dan tidak membahayakan masyarakat yang beraktivitas di kawasan taman.

“Prinsipnya, kalau tidak ada hal yang fundamental dan bisa membahayakan warga berada di area itu, maka tidak perlu dibongkar,” ujar Rohim (6/7/2026).

Menurutnya, Pemkot sebaiknya lebih dulu melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi fisik menara, mulai dari kekuatan konstruksi hingga potensi korosi pada material bangunan.

Hasil pemeriksaan itu, kata dia, harus menjadi dasar sebelum pemerintah mengambil keputusan.

Rohim menilai menara tersebut masih layak dipertahankan. Selain menjadi salah satu penanda Taman Samarendah, bangunan itu juga dinilai masih memiliki nilai estetika.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Menurutnya, pembongkaran berpotensi menimbulkan pengeluaran baru apabila nantinya pemerintah membangun ikon pengganti.

“Kita perlu mempertimbangkan kondisi fiskal sekarang. Kalau dibongkar lalu harus membangun lagi, tentu membutuhkan biaya. Padahal masih banyak kebutuhan yang lebih mendesak,” katanya.

Karena itu, ia meminta anggaran daerah diprioritaskan untuk program yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti peningkatan pelayanan publik, daripada digunakan untuk membangun kembali fasilitas yang masih dapat dimanfaatkan.

“Kalau memang hasil pemeriksaan menyatakan aman, bangunan itu sebaiknya dipertahankan. Anggaran lebih baik digunakan untuk kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

Rencana pembongkaran menara lampu hias tersebut muncul setelah PT Vista Media mengusulkannya kepada Pemkot Samarinda.

Perusahaan itu merupakan pihak yang membangun menara melalui program corporate social responsibility (CSR) pada 2019. Usulan disampaikan setelah masa kerja sama pengelolaan dengan Pemkot berakhir.(ADV/EFS)

Pos terkait