Samarindaā Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, melontarkan kecaman keras terhadap praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah, khususnya kewajiban membeli buku pelajaran yang dibebankan kepada siswa. Ia menegaskan, tindakan itu bertentangan dengan prinsip pendidikan dasar yang seharusnya bebas biaya.
āIni sudah jelas dilarang. Pemerintah pusat sudah mengeluarkan edaran resmi bahwa tidak boleh ada praktik jual beli buku di sekolah, baik oleh guru maupun kepala sekolah,ā tegas Ismail (28/6/2025).
Menurutnya, jika praktik semacam ini masih ditemukan di sekolah negeri, maka DPRD akan turun tangan dan memanggil pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan demi melindungi hak siswa mendapatkan pendidikan yang layak dan gratis.
āKalau seandainya masih ada pungutan, maka akan kami tindak lanjuti. Sekolahnya akan dipanggil, kami minta alasan dan penjelasannya,ā ujarnya.
Ismail juga menyampaikan bahwa Komisi IV akan terus memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Samarinda. Tidak hanya pada saat pendaftaran, tetapi juga pasca dimulainya kegiatan belajar mengajar yang kerap menjadi celah munculnya pungli terselubung.
āBiasanya praktik seperti ini muncul setelah siswa mulai masuk sekolah. Kami ingin pastikan aturan dijalankan dengan benar dan tidak menyusahkan orang tua murid,ā tambahnya.
Ia menilai pencegahan terhadap pungutan liar di sekolah adalah bagian dari komitmen legislatif dalam mendukung sistem pendidikan yang inklusif dan bebas diskriminasi ekonomi.
Ismail menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa pembenahan dunia pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan, melainkan tugas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
āIni tugas kita bersama. Pendidikan harus jadi ruang aman dan gratis bagi semua anak tanpa terkecuali,ā pungkasnya.(adv)