Samarinda – Guna meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum, Komisi I DPRD Kota Samarinda telah mengambil inisiatif dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendalami fungsi bantuan hukum, tidak hanya pada sisi legislasi, akan tetapi juga melalui kerjasama yang erat dengan pihak-pihak terkait seperti Polresta, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri.
Dirinya menyatakan bahwa Pansus ini tak hanya berkonsentrasi pada penyempurnaan Perda terkait bantuan hukum, tetapi juga bermaksud membuat struktur baru layanan hukum dengan memindahkannya dari biro hukum pemerintahan kota ke Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kasbangpol).
Dengan demikian, diharapkan langkah ini dapat memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat, mengingat signifikansinya dalam kehidupan sehari-hari.
“Masyarakat membutuhkan bantuan hukum, dan kami berusaha memastikan bahwa layanan ini mencakup beragam lapisan masyarakat,” ungkap Abdul Khairin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari usaha memastikan kehadiran negara untuk semua warga tanpa terkecuali. Abdul Khairin berharap agar perubahan ini dapat segera direalisasikan melalui kerjasama antara instansi terkait seperti Kasbangpol, Kecamatan, dan Kelurahan.
“Dengan demikian, langkah progresif yang diambil oleh DPRD Samarinda ini membawa harapan baru bagi masyarakat dalam mengakses layanan hukum yang lebih merata dan mudah dijangkau,” tutupnya. (Adv/DPRD Kota Samarinda)