Samarinda – DPRD Kota Samarinda melalui Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, menegaskan pihaknya siap mengawal rencana pengoperasian insinerator Wisanggeni Tahap 6 di TPA Sambutan yang ditargetkan mulai berjalan pada akhir 2025.
Teknologi pengolahan sampah dengan metode pembakaran ini ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2025, bertepatan dengan rampungnya pembangunan Zona 2 TPA. Kehadiran insinerator diharapkan dapat menekan volume sampah harian Samarinda yang mencapai 480 ton sekaligus mengurangi ketergantungan pada lahan pembuangan yang semakin terbatas.
Deni menekankan perlunya pengawasan ketat agar insinerator tidak menimbulkan polusi udara maupun dampak kesehatan bagi warga sekitar. Ia menyebut, fly ash atau abu sisa pembakaran direncanakan diolah menjadi batako, sehingga residu insinerator tetap memiliki nilai guna.
“Pemantauan cerobong asap dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) wajib dilakukan sebelum insinerator beroperasi penuh. Transparansi dalam pengawasan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya saat peninjauan di TPA Sambutan, Senin (29/9).
DPRD juga meminta agar pengoperasian insinerator dilengkapi dengan SOP yang jelas serta pendampingan teknis agar tidak menimbulkan risiko lingkungan maupun kesehatan warga.
Rencana ini berlandaskan surat Kementerian Lingkungan Hidup yang terbit pada Maret 2025, yang memperbolehkan uji coba koincinerator berskala terbatas. Meski demikian, Deni mengingatkan bahwa teknologi pengolahan sampah bukan satu-satunya solusi.
“Kalau sampah dari hulu tidak dikendalikan, TPA tetap kewalahan. Masyarakat harus ikut berperan mengurangi sampah sejak dari sumbernya,” pungkasnya. (Adv/Dprd Samarinda)







