Jauhi Penggunaan Narkoba, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Lakukan Kegiatan Positif Yang Bermanfaat

Ekti Imanuel Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Saat Melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah di Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat

Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel mengajak masyarakat, terkhususnya generasi muda untuk menjauhi penggunaan narkoba.

Hal ini disampaikannya pada saat melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

Penyebarluasan Perda tersebut, yakni Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Diketahui, dalam penyebarluasan Perda tersebut diikuti oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.

Ekti Imanuel menyebutkan, narkoba adalah musuh nyata bagi masyarakat dan generasi penerus bangsa.

“Bangsa yang ingin maju, harus menjauhkan anak mudanya dari narkoba, karena narkoba akan berdampak pada generasi muda yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan,” jelasnya.

Menurutnya, dengan menjauhi narkoba berarti sebagai satu langkah untuk membangun bangsa dan daerah.

“Saya berharap generasi muda dapat melakukan kegiatan positif yang dapat memberikan dampak manfaat,” ungkapnya.

Selain itu, Politisi Partai Gerindra mengatakan, Peran sekolah dan keluarga juga sangat penting untuk generasi muda menghindari narkoba.

“Jikalau sudah ada tanda-tanda anak mesti diingatkan baik-baik. Jangan sampai anak sudah terjerumus terlalu jauh baru orang tua dan sekolah mengetahui. Harus ada pencegahan sebelumnya,” katanya.

Ditambahkannya, salah satu tugas anggota DPRD adalah membuat Peraturan daerah (Perda), setelah Perda dibuat maka perlu disebarluaskan ke masyarakat.

“Penyebarluasan ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan dapat dilaksanakan serta dipatuhi oleh semuanya,” ucapnya. (ADV/Fahrisal)

Pos terkait