Kepala Dispora Kaltim Positif Terhadap Hadirnya Perda Kepemudaan

Kadispora Kaltim, Agus Hari Kesuma

Samarinda – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kalimantan Timur, Agus Hari Kesuma, memberikan respon positif terhadap hadirnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari 12 Bab dan 48 Pasal, merupakan Pedoman Pelayanan Kepemudaan.

Agus Hari Kesuma menyatakan bahwa kehadiran Perda tersebut akan membantu Dispora Kaltim dalam melakukan pembinaan dan kelancaran terhadap kegiatan kepemudaan.

Bacaan Lainnya
dishub ads

“Ya kita bersyukur dengan adanya perda ini, dapat menjadi wadah bagi pemuda. Pemuda merupakan generasi penerus bangsa kedepannya,” ucapnya (15/11/2023).

Ia berharap agar seluruh pemuda di Kaltim dapat memahami secara utuh bagaimana peran dan tanggung jawabnya didalam perda tersebut.

Pemuda memiliki peran besar untuk kemajuan bangsa kita kedepan. Oleh sebab itu harus ada pembinaan agar mereka paham terkait peran mereka.

“Termasuk juga tanggung jawab pemerintah kepada pemuda, dan sebaliknya. Sehingga kita bina mereka menjadi pemuda yang unggul dan berdaya saing dan dapat berperan dalam proses pembangunan IKN,” tandasnya.

Agus Hari Kesuma berharap agar seluruh pemuda di Kaltim dapat paham betul bagaimana mereka dapat berperan sesuai dengan ketentuan Perda Kepemudaan ini. (Adv)

Pos terkait