Komisi I Dorong BPN Samarinda Jelaskan Mandeknya Penerbitan Sertifikat PTSL

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra

Samarinda — Komisi I DPRD Kota Samarinda meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda memberikan penjelasan resmi terkait masih banyaknya peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum mendapatkan sertifikat hingga akhir 2025.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan bahwa keluhan warga terus berdatangan sejak awal tahun. Sejumlah warga mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen sejak 2023, namun proses penerbitan sertifikat tak kunjung rampung.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan data yang kami terima, ada hampir seribu berkas warga yang belum diproses. BPN menjelaskan bahwa kuota program yang sesuai dengan Kantor Pertanahan Pusat (KPP) sudah habis,” ujar Samri usai rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Samarinda.

Menurut Samri, kondisi tersebut dipicu minimnya informasi di tingkat masyarakat. Banyak warga tetap mengumpulkan berkas tanpa mengetahui bahwa masa pendaftaran program sudah berakhir.

“Seharusnya informasi disampaikan dengan jelas agar warga tidak salah paham. Karena tidak ada pemberitahuan, masyarakat merasa sudah mendaftar resmi dan berharap sertifikat segera terbit,” jelasnya.

Untuk mencegah persoalan serupa, Komisi I akan meminta BPN menyiapkan langkah perbaikan, termasuk memastikan warga yang berkasnya tertunda dapat masuk dalam prioritas kuota PTSL tahun berikutnya.

“Tahun depan Kota Samarinda akan mendapatkan kuota sekitar 2.500 bidang. Kami akan dorong agar warga yang tertunda saat ini bisa dimasukkan dalam daftar penerima berikutnya,” katanya.

Samri juga mengingatkan bahwa sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai dokumen identitas bidang, tetapi juga menjadi dasar legalitas kepemilikan melalui penerbitan Nomor Induk Bidang (NIB).

“Dengan adanya NIB, masyarakat memiliki perlindungan hukum yang jelas dan risiko sengketa dapat diminimalisir,” tutupnya. (ADV)

Pos terkait