SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda menyatakan hingga kini belum menerima surat edaran resmi yang menjadi pedoman pelaksanaan aturan turunan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan ritel modern. Dokumen tersebut dinilai penting untuk menjamin keseragaman pelaksanaan kebijakan di tingkat perangkat daerah.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan bahwa surat edaran semestinya menjadi acuan koordinasi antara DPRD dan pemerintah kota sebelum kebijakan dijalankan. Namun, sampai Rabu (19/11/2025), pihaknya belum memperoleh pemberitahuan formal apa pun dari Pemkot Samarinda. “Belum, kita belum terima sampai sekarang,” ujarnya.
Meski belum ada penyampaian resmi, Komisi II telah mengambil langkah awal dengan meminta Dinas Perdagangan (Disdag) mulai menindaklanjuti ketentuan yang tercantum dalam Perwali 9/2015. Iswandi menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menghindari keterlambatan implementasi aturan ritel modern di lapangan.
“Kita sudah instruksikan Disdag waktu itu untuk menindaklanjuti Perwali 9 tadi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa koordinasi yang jelas antara DPRD dan perangkat daerah sangat krusial agar regulasi ritel modern dapat berjalan efektif. Tanpa surat edaran, potensi perbedaan interpretasi antarinstansi menjadi lebih besar sehingga berisiko menimbulkan kebijakan yang tidak seragam.
Dalam pandangan Iswandi, surat edaran tidak hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi, melainkan dokumen pengarah kebijakan agar setiap instansi memahami ruang lingkup dan tujuan pembentukan Perwali 9/2015. Keterlambatan penyampaiannya dapat berdampak pada efektivitas pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan aturan tersebut, terutama di sektor perdagangan.
Ia juga menilai bahwa transparansi komunikasi dari pihak pemerintah kota menjadi faktor penting dalam menjamin kelancaran penerapan regulasi. Tanpa komunikasi yang memadai, kata dia, pelaksanaan aturan ritel modern justru berpotensi terhambat meski perangkat hukumnya telah tersedia.
Komisi II berharap Pemkot Samarinda segera memberikan klarifikasi terkait belum terbitnya surat edaran tersebut. Semakin cepat diterbitkan, semakin mudah instansi terkait menyesuaikan langkah operasional dengan ketentuan regulasi yang berlaku sehingga pelayanan publik di sektor perdagangan dapat berjalan lebih pasti.
Hingga berita ini disusun, Komisi II masih menantikan penyampaian surat edaran dimaksud. Mereka memastikan pengawasan terhadap implementasi Perwali 9/2015 akan dilakukan setelah dokumen tersebut diterima guna mencegah kesalahan pelaksanaan di lapangan.(adv)







